Jokowi Teken Perpres Tentang Kemendes PDTT
Berita

Jokowi Teken Perpres Tentang Kemendes PDTT

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keppres No.113/P Tahun 2019 dan melaksanakan Pasal 11 Undang-Undang No.39 Tahun 2008, sekaligus mencabut Perpres sebelumnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 10 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden No.113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Seperti dikutip dari laman Setkab, Senin, Dalam memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

“Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” bunyi Pasal 4 Perpres ini. (Baca Juga: Menyoal Penggunaan Pasal UU ITE dalam Kasus Jerinx)

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan; c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal; e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; f. Inspektorat Jenderal;

g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan; j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal; k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. “Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal,” bunyi Pasal 31.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Pelanggaran Perjanjian LPDP yang Berujung Sanksi bagi Veronica Koman)

Tags:

Berita Terkait