Jokowi: Dana Desa Jangan ‘Diparkir’ di Bank
Berita

Jokowi: Dana Desa Jangan ‘Diparkir’ di Bank

Ada sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak memberikan alokasi dana desa.

RED
Bacaan 2 Menit

Marwan mengingatkan pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan MenteriDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. SKB itu mempermudah proses administrasi bagi Pemda untuk mempercepat penyaluran dana desa. Salah satunya, program alokasi dana oleh pemerintah desa yang menjadi syarat pencairan dibuat lebih sederhana.

“Perlu diketahui saat ini dana desa menjadi andalan kita dalam menggerakkan perekonomian desa, membangun infrastruktur desa sekaligus menciptakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja di desa untuk mengatasi pengangguran, kemiskinan, meningkatkan daya beli masyarakat desa” ungkap Marwan.

Marawan meminta Kepala Daerah mencermati dan merespon cepat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu lalu mengenai adanya penambahan jumlah penduduk miskin di perdesaan, bahkan prosentasenya lebih besar dibanding penambahan warga miskin di perkotaan.

“Harus ada respon cepat dari para Kepala Daerah, dengan secepat-cepatnya menyalurkan dana desa agar bisa langsung digunakan untuk membangun infrastruktur desa seperti jalan desa, irigasi, sanitasi, dan sebagainya” terang Marwan.

Dari data Kementerian Keuangan RI sampai dengan tanggal bulan ini diketahui sebanyak Rp 16,57 triliun atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Tags:

Berita Terkait