Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun
Berita

Joko Tjandra Divonis 4,5 Tahun

Pertimbangan memberatkan perbuatannya menyuap para penegak hukum.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon dan Prasetijo membantu proses penghapusan nama Joko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi. Prasetijo juga membantu membuatkan surat jalan ketika Joko Tjandra masuk ke Indonesia.

Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap kepada Napoleon melalui perantaraan Tommy Sumardi, yaitu pada 28 April 2020, Tommy Sumardi memberikan uang Sin$200 ribu kepada Napoleon, ditambah AS$50 ribu yang sempat ditolak Napoleon pada 27 April 2020. Lalu 29 April 2020 Tommy memberikan AS$100 ribu, 4 Mei sebesar AS$150 ribu dan 5 Mei sebesar AS$70 ribu.

Sedangkan penyerahan uang kepada Prasetijo dilakukan dalam dua kali pemberian, yaitu pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS di Gedung TNCC Polri, dan pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri.

“Terdakwa terbukti memberi suap kepada Pinangki Sirna Malasari sebesar AS$500 ribu untuk pengurusan fatwa di MA melalui andi Irfan jaya, dan kedua pengurusan penghapusan Red Notice terdakwa melalui tommy sumardi telah memberikan uang suap kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte AS$370 ribu dan Sin$200 ribu dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebesar AS$100 ribu. Berdasarkan uraian diatas unsur memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara telah terbukti pada diri terdakwa,” kata hakim anggota Joko Subagyo, Senin (5/4).

Dalam dakwaan kedua, Joko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar AS$10 juta kepada pejabat di Kejagung dan MA agar menggagalkan eksekusi dalam kasus “cessie” Bank Bali 2009. Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No. 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus "cessie" Bank Bali tidak bisa dieksekusi, karena yang berhak melakukan PK sedangkan eksekutor dari hukuman adalah Kejagung.

Dalam pembelaannya penuntut umum menganggap kliennya sama sudah menolak action plan yang diusulkan Pinangki sehingga dakwaan pemufakatan jahat seharusnya tidak terbukti. Namun majelis hakim mempunyai pendapat lain, menurut majelis meskipun Joko menolak action plan namun ia telah menyetujui rencana adanya pengurusan fatwa agar dirinya bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman.

“Terdakwa menyetujui usulan saksi Pinangki dan Andi Irfan bentuk persetujuan diperkuat dengan pemberian uang sebesar AS$500 ribu sehingga saksi Andi Irfan dan Pinangki mempunyai niat kepengurusan fatwa di MA meskipun pada akhirnya terdakwa tidak menyetujui action plan. Pembelaan tim PH tidak cukup dan patut dikesampingkan,” ujar hakim anggota lainnya Saifudin Zuhri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait