Johanis Tanak Pengganti Lili Pintauli, Firli: Selamat Melanjutkan Pengabdian di KPK
Utama

Johanis Tanak Pengganti Lili Pintauli, Firli: Selamat Melanjutkan Pengabdian di KPK

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk dua calon pimpinan KPK. Dua calon pimpinan KPK, itu yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara (voting), Johanis Tanak memperoleh sebanyak 38 suara dan I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Dalam pemaparannya, Johanis Tanak menegaskan tindakan pencegahan menjadi skala prioritas dalam memberantas korupsi. “Kenapa pencegahan? agar anggaran yang tersedia untuk pembangunan tidak disalahgunakan. Sebelum disalahgunakan, dicegah,” tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu.

Seperti diketahui, satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili mengundurkan diri pada tanggal 11 Juli 2022. Adapun soal kekosongan pimpinan KPK telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 pada ayat (1) disebut bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.

Selanjutnya ayat (2) disebut bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan pada ayat (3) dinyatakan bahwa anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.

KPK pun menyerahkan sepenuhnya pengganti Lili kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Presiden selanjutnya mengajukan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sebagai calon pimpinan KPK menggantikan Lili. Sebelumnya pada tahun 2019, keduanya juga ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK namun tidak lolos.

Tags:

Berita Terkait