Johan Nilai Pimpinan KPK Tidak Harus Sarjana Hukum
Berita

Johan Nilai Pimpinan KPK Tidak Harus Sarjana Hukum

Tapi yang penting adalah pimpinan KPK itu mengerti hukum. ‘sarjana hukum’ dengan ‘mengerti hukum’ itu agak berbeda persepsinya.

CR19
Bacaan 2 Menit
Johan Budi SP saat menjalani tes wawancara sebagai capim KPK. Foto: RES
Johan Budi SP saat menjalani tes wawancara sebagai capim KPK. Foto: RES

Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak harus orang yang memiliki latar belakang sarjana hukum. Menurutnya, yang terpenting sebagai pimpinan KPK adalah orang tersebut mengerti tentang hukum. Hal itu dilontarkan Johan saat dirinya mengikuti seleksi wawancara untuk calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Selasa (25/8).

“Saya termasuk orang yang punya pendapat bahwa pimpinan KPK itu tidak mesti sarjana hukum. Bukan karena saya tidak sarjana hukum, bukan,” ujarnya saat menanggapi pertanyaan dari salah satu pansel KPK, Harkristuti Harkrisnowo.

Johan yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana teknik itu mengatakan, perlu ada pemahaman lebih lanjut dari ‘mengerti hukum’ dengan ‘sarjana hukum’. Menurutnya, orang yang mengerti hukum itu tidak melulu sarjana hukum. Jadi bisa saja tidak bergelar sarjana hukum tapi memiliki pengetahuan lebih terkait bidang hukum.

“Tapi yang penting adalah pimpinan KPK itu mengerti hukum. Saya kira ‘sarjana hukum’ dengan ‘mengerti hukum’ itu agak berbeda persepsinya menurut saya,” jelasnya.

Ia mengklaim bahwa pernyataannya itu bukan lantaran dirinya tidak berlatar belakang sebagai sarjana hukum. Tapi, kata Johan, mengerti dan memahami tentang hukum itu diperlukan bagi pimpinan KPK terkait dengan sejumlah tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Pasal 29 ayat (4) UU KPK menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK memang tidak diatur rigid memiliki ijazah sarjana hukum. Melainkan bagi sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Johan bahkan menyebut bahwa terkadang orang yang memiliki latar belakang hukum pun tidak sepenuhnya mengerti mengenai aspek hukum.

“Bahwa orang mengerti hukum itu bisa sarjana hukum bisa juga tidak. Banyak sarjana hukum yang tidak paham tentang hukum menurut saya. Jadi tidak selalu pimpinan KPK itu sarjana hukum,” imbuhnya.

Menurut Johan, pentingnya pimpinan KPK mengerti hukum lantaran hal itu berkaitan dengan tugas-tugasnya selama menjabat di KPK. Setidaknya ada lima tugas pimpinan KPK, yang salah satunya terkait dengan fungsinya dalam rangka penegakan hukum. Sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf c UU KPK disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Sebagai calon pimpinan KPK, meskipun dia tidak memiliki latar belakang hukum, Johan mengklaim dirinya punya kemampuan yang lebih terkait dengan komunikasi. Hal itu dibuktikannya ketika mengawali karirnya di KPK sejak tahun 2005 sebagai staff fungsional di bagian pelayanan masyarakat (divisi Humas). Selepas itu, Johan dipercaya menjadi juru bicara di KPK sejak tahun 2007 oleh pimpinan KPK jilid pertama. “Saya berkaitan dengan komunikasi, saya kuat di sana,” katanya.

Selain merasa punya kemampuan di bidang komunikasi, Johan juga merasa bahwa dirinya juga berpengalaman dalam bidang pencegahan di KPK. Sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPK sementara pada Februari 2015, Johan pernah menduduki posisi jabatan Deputi Pencegahan pada tahun 2014. ”Kemudian terkait dengan tugas-tugas pencegahan, saya pernah jadi Deputi Pencegahan meskipun tidak sampai satu tahun,” katanya.

Jabatan Deputi Pencegahan di KPK dinilai Johan masih satu bidang dengan pengalaman yang dimilikinya sebagai juru bicara. Menurutnya, bidang pencegahan erat kaitannya dengan persoalan mengubah perilaku publik agar tidak menjadi koruptif. “Skop pencegahan di KPK itu luas, tidak hanya sebatas melakukan sistem birokrasi saja tapi sangat luas. Dan pencegahan di KPK itu juga pada persoalan mengubah perilaku publik menjadi tidak koruptif dengan berbagai cara,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait