Johan Budi: Capim KPK Harus Dapat 'Clearance' dari Penegak Hukum
Aktual

Johan Budi: Capim KPK Harus Dapat 'Clearance' dari Penegak Hukum

ANT
Bacaan 2 Menit
Johan Budi: Capim KPK Harus Dapat 'Clearance' dari Penegak Hukum
Hukumonline
KPK sudah mengajukan sejumlah kriteria kepada panitia seleksi (pansel) mengenai syarat komisioner KPK yang ideal. Kriteria-kriteria itu sudah diserahkan kepada Pansel, Jumat (29/5) di Sekretariat Negara. Salah satu kriterianya, pimpinan KPK harus punya kemampuan manajerial yang mumpuni, tidak sekedar paham hukum saja.

"Kami memberikan kajian KPK terkait pimpinan yang ideal bagaimana, itu kajian sejak 2014 yang lalu dan sudah kami berikan ke pansel, ada 17 kriteria," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Kriteria tersebut menurut Johan terdiri atas primer dan sekunder. Termasuk kriteria primer antara lain integritas, kemampuan managerial, kemampuan di bidang hukum. "(Kajian) ini salah satu salah satu sumbangsih KPK, paling tidak yang dikaji KPK bisa menjadi salah satu acuan pansel untuk memilih pimpinan KPK," tambahnya.

Terkait risiko menjadi korban kriminalisasi seperti yang terjadi pada pimpinan KPK jilid II dan jilid III, menurut Johan seharusnya kekhawatiran itu tidak perlu ada. Namun, Johan berpendapat Pansel seharusnya memang harus menerima 'clearance' (pernyataan rekam jejak seorang calon, RED) dari Polri, Kejaksaan, KPK dan PPATK agar sewaktu-waktu nanti saat pimpinan KPK menjabat, di tengah jalan dia tak diganggu persoalan masa lalu.

Kepastian secara tertulis bahwa calon pimpinan KPK tersebut bersih dari masalah hukum menurut Johan perlu ditandatangani tiga lembaga hukum itu.

"Selama ini kan hanya surat keterangan berbuat baik, dulu belum ada 'clearance', sekarang harus ada 'clearance' yang ditandatangani pimpinan tiga lembaga itu. Ketika ada 'clearance' tidak bisa juga tiba-tiba mereka diusut karena ada laporan yang dari perbuatan lima tahun yang lalu, misalnya," kata Johan.

Tags: