Job Disruption dan Profesi In-House Lawyer (Seri I)
Kolom

Job Disruption dan Profesi In-House Lawyer (Seri I)

​​​​​​​Perjalanan evolusi suatu profesi untuk beradaptasi agar tetap relevan.

Bacaan 8 Menit
  1. Personal computer (PC) dan juru ketik. 

Sampai dengan tahun 1980an setiap perusahaan besar mempekerjakan puluhan bahkan ratusan juru ketik untuk mengetik dokumen tanpa harus memahami isinya. Sekarang semua orang di kantor dapat melakukannya sendiri dengan PC. 

  1. Pengemasan Produk di sektor manufaktur. 

Mesin pengemasan produk secara otomatis di pabrik, membuat perusahaan tidak perlu lagi mempekerjakan tenaga kerja secara masif untuk melakukan pengemasan manual.  Akibatnya perusahaan dituntut untuk melatih tenaga kerjanya mengoperasikan dan mengawasi bekerjanya mesin tersebut secara otomatis.  Lahirlah role baru dalam tahap pengemasan produk di pabrik, yaitu machine operator atau packaging supervisor

  1. Artificial Inteligence dan customer service. 

Ini sudah terlihat di jasa perbankan, kesehatan dan telekomunikasi.  Bahkan lembaga pemerintahan di beberapa negara sudah menerapkan chatbot dalam skala terbatas untuk pelayanan masyarakat.

Hukumonline.com

Job Disruption pada Profesi In-House Counsel

Lawyer adalah salah satu profesi tertua di dunia. Diyakini profesi ini telah lahir semenjak masa Romawi Kuno di tahun 204 SM ketika Kaisar Claudius menerbitkan peraturan tentang profesi advokat (https://westcolumbialawyer.com/the-history-of-lawyers). Sedangkan profesi in-house counsel secara modern mulai bangkit di Amerika Serikat pada paruh kedua abad ke-18 ketika korporasi raksasa bermunculan menggairahkan perekonomian (Lawrence Friedman). Setelah itu inovasi datang silih berganti, dan selama itu pula profesi in-house lawyer beradaptasi dan tanpa kita sadari sebenarnya itu adalah proses evolusi in-house lawyer dalam menghadapi job disruption.

Banyak yang mengira bahwa job disruption hanya semata-mata terjadi karena teknologi.  Ini tidak tepat, karena inovasi bisa muncul dalam bentuk apapun. Di dalam sejarah modern, disrupsi atas profesi in-house lawyer telah terjadi dalam empat gelombang.

  • First Wave – Compliance Trend

Gelombang pertama terjadi diawal 1980an setelah inovasi legislasi di Amerika Serikat dengan terbitnya Foreign Corruption Practice Act (FCPA) pada 1977, yang menuntut korporasi dunia berbasis di atau berbisnis di negeri Paman Sam untuk memiliki divisi hukum yang tangguh dalam hal kepatuhan anti korupsi. Otomatis ini berdampak bagi semua anak perusahaan dari korporasi global tersebut. Secara bertahap, dunia usaha memperluas peran in-house counsel, yang sebelumnya hanya fokus pada commercial, corporate legal dan dispute management (conventional in-house counsel roles) untuk juga mengurusi compliance, yang mencakup policy making, training & education, compliance monitoring/review/approval, dan juga internal investigation.

Secara langsung maupun tidak langsung ini membuat beberapa kursi dari peran conventional in-house counsel roles menjadi hilang berdasarkan dua pertimbangan.  Pertama karena disrupsi ini tidak dibarengi oleh penambahan budget untuk headcount dan kedua perusahaan lebih cenderung mengalihkan pekerjaan konvensional tersebut kepada law firm, karena nature pekerjaannya bersifat standard (berulang terus menerus secara sama) dan kadangkala hanya terjadi secara seasonal / insidentil (seperti M&A, spin-off dan sebagainya).

Tags:

Berita Terkait