JKP3 Desak DPR Loloskan RUU KKG
Berita

JKP3 Desak DPR Loloskan RUU KKG

Masih ada ketidaksepahaman terkait RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.

KAR
Bacaan 2 Menit
JKP3 Desak DPR Loloskan RUU KKG
Hukumonline
Memperingati Hari Kartini, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) kembali mendesak DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG). Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti  menegaskan, pihaknya meminta DPR untuk segera meloloskan RUU tersebut ke dalam paripurna. Ia berharap, ketika DPR kembali bersidang pada 12 Mei mendatang, pembahasan RUU KKG bisa optimal. 

“Kami minta benar-benar optimal di dua masa sidang yang tersisa. Kalau DPR punya kehendak politik, mereka akan bekerja keras menyelesaikan. Tapi kami belum tahu apakah DPR nantinya akan memunculkan KKG dalam prolegnas yang baru,” tandas Ratna di Jakarta, Senin (21/4).

Menurutnya, pengesahan RUU KKG ini sudah mendesak. Pasalnya, RUU KKG akan memaksa pemerintah membuka akses yang sama bagi laki-laki dan perempuan di berbagai bidang. Ia menyebut, keberadaan UU KKG sangat dibutuhkan untuk  memaksa lembaga negara melakukan tindakan khusus membantu perempuan mengejar ketertinggalan.

“Kalau misalnya tidak sekarang dan dilakukan pada pembahasan periode DPR berikutnya, kami khawatir pembahasan KKG akan dimulai dari awal lagi. Padahal tindakan kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan terus berlangsung serta cenderung meningkat,” keluhnya.

Survei Kesehatan dan Demografi Indonesia 2013 menjabarkan, angka kematian ibu melonjak dari 228 kasus menjadi 359 per 100 ribu per kelahiran hidup. Menurut Ratna, hal ini akibat semakin banyaknya perempuan di bawah 20 tahun yang nikah dini. Dirinya menilai, pernikahan tersebut dijalani oleh perempuan yang secara fisik dan mental belum siap sehingga rentan terhadap kematian ibu melahirkan.

Selain itu, menurut Ratna, terdapat tekanan dalam budaya masyarakat bahwa seorang perempuan harus segera menikah. Riset Kesehatan Dasar menunjukkan 46 persen perempuan menikah di usia kurang dari 20 tahun. Ia pun berpendapat bahwa RUU KKG bisa mempercepat perlindungan terhadap perempuan dalam  kasus-kasus semacam itu.

“Tidak hanya tentang kematian ibu. Sebab, tingkat diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan masih tinggi bahkan setiap tahun meningkat. Hal ini karena elum ada satu pun undang-undang yang dihasilkan oleh DPR yang melindungi perempuan secara maksimal. RUU KKG ini akan menjadi payung bagi undang-undang lainnya sehingga bisa lebih berpihak kepada kesetaraan jender,” tegasnya.

Saat ini, RUU KKG ini sejauh ini sudah masuk tahap harmonisasi di badan legislasi. Hanya saja, RUU tersebut hingga kini masih tersendat di Baleg DPR RI. Sisa masa bakti DPR kali ini tersisa sekitar enam bulan lagi. Ratna mengatakan, ia berpikir bahwa masih ada cukup waktu untuk dialokasikan dalam pembahasan RUU tersebut.

Sementara itu, terkait dengan target pengesahan RUU KKG, Ketua Panitia Kerja RUU KKG, Sayed Fuad Zakaria mengatakan pihaknya masih berupaya bersegera. Hanya saja, ia mengungkapkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam RUU KKG sebelum bisa dibawa ke dalam forum paripurna.

Lebih lanjut, Sayed menjelaskan bahwa pembahasan RUU KKG memang tidak mudah. Ia menyebut, banyak pihak yang masih tidak setuju RUU ini. Ia mengatakan, masih ada beberapa pihak yang menganggap RUU ini tidak penting dan ikut-ikutan budaya barat. Bahkan, Sayed mengakui ada pula beberapa orang dari Komisi VIII yang seharusnya menginisiasi, masih ada yang tidak setuju.

“Kontroversi itu mencuat karena masih adanya ketidakpahaman dari mereka terkait dengan RUU KKG. Padahal, RUU KKG ini untuk mengakomodasi hak dan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tutur Sayed.
Tags:

Berita Terkait