JK Tak Pernah Dilaporkan Century Berdampak Sistemik
Utama

JK Tak Pernah Dilaporkan Century Berdampak Sistemik

Boediono hanya melaporkan LPS harus mem-bailout Bank Century karena pemiliknya telah merampok banknya sendiri.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5). Foto: RES.
Mantan Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5). Foto: RES.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak pernah dilaporkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bahwa Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saat melapor kepada JK, Boediono hanya menyebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus menyuntikan modal Bank Century.

Mendengar pernyataan Boediono, JK selaku pejabat Presiden, langsung menanyakan, apa sebenarnya permasalahan Bank Century? JK mengatakan, Boediono beralasan bahwa pemilik Bank Century, Robert Tantular telah mengambil uang banknya sendiri. Akibatnya, Bank Century harus diberikan penyertaan modal sementara (PMS) sejumlah Rp6,7 trilun dari LPS.

JK berang mengetahui LPS harus menggelontorkan dana yang cukup besar untuk perampokan yang telah dilakukan Robert. “Berarti itu perampokan. Saya telepon Kapolri, suruh tangkap Robert Tantular. Dua jam kemudian ditangkap,” katanya saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).

Ia mempertanyakan, mengapa hal itu baru dilaporkan Boediono dan Sri Mulyani, 25 November 2008, empat hari setelah penetapan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). JK juga mempertanyakan, mengapa Boediono tidak melaporkan ke Polisi jika mengetahui Robert telah melakukan tindak kriminal terhadap banknya sendiri.  

Namun, Boediono malah menanyakan kepada JK, apa dasar hukum yang digunakan untuk melaporkan Robert ke Polisi? JK menyatakan, urusan dasar hukum merupakan urusan Polisi, bukan urusan Boediono. Lantas, JK mengambil tindakan cepat dengan memerintahkan Kapolri untuk menangkap Robert.

JK melanjutkan, seharusnya pemilik Bank Century itulah yang menalangi dana nasabah, bukan LPS. JK tidak ingin peristiwa krisis tahun 1997-1998 kembali terulang karena pemerintah harus mengeluarkan dana Rp600 triliun untuk menalangi semua dana nasabah. Peristiwa tersebut membuat perekonomian negara runtuh.

Akibat pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan penuh atau blanket guarantee tahun 1997-1998, banyak terjadi moral hazard. JK mengatakan, moral hazard itu mengakibatkan pemerintah harus mengeluarkan dana sangat besar yang ketika itu dikenal sebagai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, JK menganggap kondisi tahun 2008 jauh berbeda dengan kondisi tahun 1997-1998. Meski terjadi krisis perekonomian di Amerika Serikat, Indonesia tidak ikut terkena krisis. Indonesia hanya merasakan dampak penurunan nilai tukar rupiah dan pasar modal. Hal ini dirasa wajar karena 70 persen berasal dari modal asing.

Krisis Amerika Serikat berdampak pula pada sektor industri dan ekspor Indonesia. Krisis yang melanda beberapa negara, membuat daya beli menurun. Selain itu, terjadi penuruna di beberapa sektor industri karena ditariknya modal-modal asing dari Indonesia. Namun, penurunan tersebut diikuti dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil.

“Sebagai perbandingan, tahun 1998 inflasi 75 persen, pertumbuhan ekonomi minus 15 persen, sedangkan di tahun 2008 inflasi 10 persen, pertumbuhan ekonomi 6,1 persen. Walau ada pengaruh di kurs rupiah dan pasar modal, ketika itu, APBN, kredit, dan investasi tetap bagus. Jadi, itu berbeda dengan 1997-1998,” ujar JK.

Demi mengantisipasi dampak krisis, Presiden sempat mengeluarkan tiga Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). JK mengungkapkan, pemerintah membuat 20 program untuk berjaga-jaga agar Indonesia tidak terkena imbas krisis. Setiap minggu, JK mengontrol apakah program sudah berjalan dengan baik.

Hingga pada 13 Oktober 2008, JK mendapat laporan Bank Century kalah kliring. JK menilai kalah kliring merupakan hal biasa, apalagi Bank Century terkategori bank kecil. Lantas, JK mengingatkan agar pemerintah tidak menerapkan blanket guarantee. Ia menegaskan, permasalahan Bank Century harus diselesaikan sendiri oleh pemiliknya.

Menurut JK, mengenai blanket guarantee ini sempat dibahas bersama Presiden. Namun, Presiden meminta Menko Perekonomian, Menkeu, dan Mensesneg menghadap JK untuk meminta pendapat pada 3 Oktober 2008. JK menolak karena tidak ingin “perampokan” besar-besaran kembali terjadi seperti di tahun 1997-1998.

Pemerintah akhirnya konsisten tidak memperbolehkan blanket guarantee. Pemerintah hanya memperbolehkan penjaminan terbatas untuk dana-dana Rp2 miliar ke bawah. Itupun dengan syarat yang sangat ketat. Kemudian, mengenai isu penarikan besar-besaran (rush), JK meminta diselesaikan dengan mengungkap kronologis secara jujur.

Terkait isu penutupan lima bank yang disebarluaskan analis PT Bahana Securitas Erick Jazier Adriansyah, JK meminta penegak hukum dikerahkan untuk mencari Erick. Pasalnya, Erick menyebarluaskan isu yang tidak benar mengenai penutupan Bank Panin, Bank Bukopin, Bank Artha Graha, Bank Century, dan Bank Victoria.

Belakangan, BI malah memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. JK mengaku tidak mengetahui tentang pemberian FPJP. Pasalnya, BI adalah lembaga independen. Pemerintah tidak dapat masuk ke ranah yang menjadi kewenangan BI. JK baru mengetahui ada pemberian FPJP pada 25 November 2008.

Saat itu, Boediono bersama Sri Mulyani tergesa-gesa dan panik menghadap JK. Boediono dan Sri Mulyani melaporkan LPS harus mem-bailout Bank Century. Keduanya juga baru melaporkan kalau Bank Century merupakan bank yang tidak sehat. Tidak ada pemberitahuan mengenai Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik baru diketahui JK setahun kemudian. JK mengatakan, Sri Mulyani merasa telah melakukan kesalahan. Perasaan bersalah Sri Mulyani itu tercermin ketika Sri Mulyani menyatakan dirinya bisa mati berdiri dengan berubah-ubahnya dana yang dibutuhkan Bank Century.

Atas keterangan JK, terdakwa Budi Mulya tidak berkomentar. Ia hanya memastikan pernyataan JK mengenai kewenangan BI selaku lembaga independen. Menurutnya, keterangan JK  sangat penting untuk memilah tanggung jawab BI dan pemerintah. Bagi Budi, keterangan JK yang dahulu bertindak sebagai pejabat Presiden sudah sebagaimana mestinya. 

Budi menyatakan, BI dan Kemenkeu memiliki peran dan tugas berdasarkan akuntabilitas, kewenangan, tanggung jawab, dan kompetensinya masing-masing. Budi sependapat dengan pernyataan JK terkait pemberian FPJP yang menjadi kewenangan BI. Ia juga sependapat mengenai pemerintah yang bertanggung jawab terhadap PMS.
Tags:

Berita Terkait