JK: Amnesti Pajak itu Kemewahan Pemberian Negara
Berita

JK: Amnesti Pajak itu Kemewahan Pemberian Negara

Wapres Jusuf Kalla mengatakan kebijakan amnesti pajak menunjukkan bahwa negara mencintai para pengusahanya.

ANT | KAR
Bacaan 2 Menit
AEOI akan menyediakan data pajak negara-negara yang tergabung di dalamnya. Pemerintah berniat menggunakan data-data yang tersedia dalam AEOI tersebut untuk menindak pelanggaran pajak.
Pengampunan Pajak Tak Akan Terulang

Sementara itu sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa program pengampunan pajak saat ini merupakan kesempatan yang terakhir. Ia memastikan, program pengampunan pajak tidak akan terulang lagi. “Jadi tax amnesty ini adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi, ini yang terakhir, yang mau menggunakan silakan, yang tidak hati-hati,” katanya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, pada tahun 2018 mulai berlaku rezim keterbukaan total informasi perpajakan. Dengan demikian, semua orang yang menyimpan uang di luar negeri akan ketahuan. Meskipun, saat ini sebenarnya pemerintah sudah tahu, mengantongi nama.
“Saya sudah wanti-wanti betul, yang pegang nama-nama itu saya, Menteri Keuangan, dan Dirjen Pajak. Hanya itu. Nanti tinggal saya undang satu per satu, namanya jelas, simpannya di mana juga jelas, by name, by address, paspornya ada semuanya. Jadi tidak usah nunggu 2018,” ungkap Jokowi.
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa ada ribuan triliun dana yang diparkir di luar negeri. Untuk itu, dirinya berharap agar dana-dana tersebut bisa berbondong-bondong dibawa kembali ke Indonesia bermodal payung hukum UU Pengampunan Pajak.
Lebih dari itu, ia menjelaskan bahwa pengampunan pajak bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset. Menurutnya, hal ini membawa makna yang lebih luas, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau di cabang bank luar negeri ke Indonesia. Diharapkan mereka nantinya bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia seiring dengan perkembangan kerja sama perpajakan internasional.
“Peluang itulah, kata Presiden, yang ingin ditangkap, ingin dimanfaatkan pemerintah. UU Pengampunan Pajak ini memberikan payung hukum yang jelas, sehingga semuanya tidak usah ragu-ragu, tidak usah takut, dan diharapkan potensi yang besar sekali itu betul-betul bisa kembali semuanya,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait