Jimly: Sidang Etik Advokat Harus Transparan
Berita

Jimly: Sidang Etik Advokat Harus Transparan

Karena etika bukan lagi wilayah private, tetapi wilayah publik.

ALI
Bacaan 2 Menit

Otto mencontohkan adanya advokat yang sudah dipecat melalui sidang kode etik di PERADI, tetapi justru membentuk atau pindah ke organisasi advokat yang baru. Padahal, lanjutnya, peraturan perundang-undangan dan sejumlah lembaga negara hanya mengakui PERADI sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

“Terus terang saja, kita terganggu dengan mereka. Jadi, umpamanya kalau kita bikin sidang etik terbuka. Kita adili dan pecat, nanti dia berontak pindah ke organisasi lain. Kalau Pemerintah mau conform bahwa cukup PERADI, ya kami bisa menindak,” ujarnya.

Lagipula, lanjut Otto, Mahkamah Agung (MA) masih kerap ragu-ragu menentukan advokat yang boleh bersidang di pengadilan. Ia menuturkan bahwa MA menetapkan bahwa calon advokat yang bisa disumpah harus ada usulan dari PERADI. “Jelas dong yang diakui PERADI. Tapi, kalau beracara (di sidang) bisa bawa berita acara sumpah, seharusnya kan cukup kartu PERADI. Ini bentuk ketidakkonsistenan MA,” ujarnya.

Private vs Publik
Otto juga mengakui selama ini sidang dewan kehormatan PERADI memang hanya terbuka untuk umum ketika saat membacakan putusan. Ketika proses pembuktian, sidang dilaksanakan secara tertutup. “Dulu begini, pertimbangannya belum tentu dia bersalah, padahal namanya sudah tercemar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Otto menambahkan bahwa karakteristik sidang kode etik berbeda dengan sidang di pengadilan biasa. Di Pengadilan biasa, sidang terbuka karena menyangkut hukum publik. Sedangkan proses eika ini merupakan wilayah organisasi profesi. “Ini bedanya. Sidang etik bukan di masyarakat luas,” jelasnya.

Di sela-sela Rakernas, kepada hukumonline, Jimly menilai ada kesalahpahaman mengenai sistem eika. Ia mengatakan etika seharusnya tak lagi dianggap sebagai persoalan private, tetapi sudah menjadi persoalan publik. “Jadi, kita harus menyidangkan pelanggaran kode etik secara terbuka. Dan yang memeriksa juga tak boleh ada konflik kepentingan,” pungkasnya.

Tags: