Jimly: Ada Untung-Rugi Terapkan Metode Omnibus Law
Utama

Jimly: Ada Untung-Rugi Terapkan Metode Omnibus Law

Omnibus law disebut sebagai metode pembentukan UU dengan pendekatan sapu jagat. Terpenting, setiap pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus melibatkan partisipasi publik yang luas dan langsung, serta menyentuh substansi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Kelemahan berikutnya terlalu banyak pasal yang diatur dalam omnibus law dan substansinya tidak saling terkait. Kelemahan ini muncul karena ada semangat untuk membenahi semua UU dalam satu UU Omnibus Law. Akibatnya berkas UU Omnibus Law tersebut sangat tebal dan banyak halamannya.

“Perdebatan di parlemen juga menjadi kurang substantif dan partisipasi publik kurang luas,” bebernya.

Melihat teknik omnibus law dalam RUU Cipta Kerja, Jimly menilai UU terdampak jumlahnya sangat banyak (79 UU). Begitu pula substansinya mengubah beragam pasal termasuk mengurangi/membatasi hak masyarakat terutama kalangan buruh. Target yang ditetapkan pemerintah untuk menyelesaikan RUU Cipta Kerja sangat cepat dan singkat hanya beberapa bulan. Pembahasan terus dilakukan pemerintah dan DPR kendati pandemi Covid-19 belum berakhir (bahkan masa reses tetap dibahas, red).

“Mengacu kondisi yang ada saat ini, maka tidak mungkin ada partisipasi publik yang luas dan substantif. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya mengingatkan.

Substansinya harus disederhanakan

Direktur PuSaKo Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai tujuan omnibus law itu sebenarnya baik yakni teknik penyusunan legislasi yang singkat, sehingga tidak membebani keuangan negara. Tapi karena substansi yang diatur dalam UU Omnibus Law sangat banyak dan menyangkut banyak hal, maka rawan disusupi kepentingan pelaku bisnis.

Sejumlah negara yang menerapkan praktik omnibus law, seperti Amerika Serikat membatasi omnibus law ini hanya untuk regulasi yang memiliki tema sama. Hal ini sebenarnya bisa dijadikan contoh praktik terbaik. Misalnya, omnibus law perpajakan yang diatur adalah segala hal terkait tentang pajak dan tidak boleh dimasukan kepentingan bisnis yang merugikan publik.

“Makanya, di Amerika Serikat, praktik omnibus law tidak boleh dilakukan jika UU terdampak tidak satu tema yang sama,” ujarnya.

Pelibatan publik secara luas dan langsung, menurut Feri mutlak harus dilakukan dalam setiap pembentukan peraturan tak terkecuali UU Omnibus Law. Feri menilai penyusunan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) sangat tertutup. Pemerintah hanya membentuk tim, yang salah satu anggotanya kalangan dunia usaha. Akibatnya publik curiga terhadap omnibus law yang didorong pemerintah melalui RUU Cipta Kerja.

Karena itu, Feri mengusulkan kepada pemerintah dan DPR jika ingin menyusun UU Omnibus Law, seperti RUU Cipta Kerja, substansinya harus disederhanakan dan satu tema saja. “Kemudian benahi dulu UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, red) karena disitu tidak mengenal teknik omnibus law,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait