Bolehkah Jika Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak?
Terbaru

Bolehkah Jika Punya NPWP tapi Tidak Bayar Pajak?

Ada kondisi tertentu di mana seseorang yang punya NPWP diperbolehkan tidak bayar pajak. Berikut ulasannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi jika punya NPWP tapi tidak bayar pajak. Sumber: pexels.com
Ilustrasi jika punya NPWP tapi tidak bayar pajak. Sumber: pexels.com

Punya NPWP tapi tidak bayar pajak merupakan salah satu kasus yang kerap ditanyakan. Faktanya, masih banyak pemilik NPWP yang tidak taat pajak. Kepemilikan NPWP kerap kali dipenuhi untuk memperlancar berbagai persyaratan semata, bukan untuk menunaikan kewajiban membayar pajak. Berikut ulasannya.

NPWP sebagai Dokumen Wajib

Penting untuk diketahui, memiliki NPWP adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU 6/1983jo. UU 28/2021 yang menerangkan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Baca juga:

Disarikan dari Mudah! Ini Cara Daftar NPWP secara Online, persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak. Kemudian, persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Wajib Pajak Pribadi dan Kewajibannya

Terkait kepemilikan NPWP tersebut, ketentuan Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak 4/2020 menerangkan bahwa NPWP perlu dimiliki oleh empat golongan berikut:

  1. wajib pajak orang pribadi;
  2. wajib pajak warisan belum terbagi;
  3. wajib pajak badan; dan
  4. instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian, apabila dirincikan, yang termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi, antara lain:

  1. pekerja dengan penghasilan tetap;
  2. pemilik usaha;
  3. pekerja lepas;
  4. wanita kawin yang menghendaki pemisahan harta dari suaminya; dan
  5. ahli waris dari warisan belum terbagi.
Tags:

Berita Terkait