Terkait dengan penandatanganan akta jual beli, Fenny selaku notaris tidak pernah mempertemukan pihak penjual dan pembeli untuk menandatangani akta. Saya sudah membacakan akta dihadapan para pihak, terangnya. Hanya, para pihak tidak menghadap bersamaan, tapi terpisah.
Mendengar jawaban Fenny yang kontradiktif, majelis hakim berkali-kali memperingatkan Fenny. Terserah saudara, saudara itu saksi, saksi wajib menerangkan yang benar dan tidak boleh berbohong, kata Sutiyono.
Fenny tetap cuek dengan peringatan hakim. Fenny bahkan menantang kedua pemilik tanah untuk membuktikan keaslian tanda tangan mereka ke Bareskrim. Buktikan di Bareskrim saja, katanya.
Hakim Mansyurdin pun geram. Menurutnya, sebagai pejabat umum pembuat akta harusnya Fenny bertindak profesional. Jangan jadi makelar tanah, tandasnya.