Jika Jasa Advokat juga Diliberalisasi
Utama

Jika Jasa Advokat juga Diliberalisasi

“Ancaman seperti itu menurut saya masih jauh walaupun ancaman itu kemungkinan akan datang,” jelas Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.

M-7
Bacaan 2 Menit

 

Perlu Dipikirkan

Selain itu, dalam bidang litigasi, advokat asing tidak bisa beracara di Indonesia. Seorang advokat asing hanya bisa berpraktek jika ia bekerja di salah satu kantor hukum di Indonesia. Hal-hal tersebut adalah proteksi yang diberikan Undang-Undang kepada advokat Indonesia. “Kan bahaya kalau dia bisa kasih advice, padahal dia tidak expert dalam bidang itu,” tutur Otto.

 

Apabila kebijakan liberalisasi jasa pelayanan hukum ini diterapkan, Otto menghimbau para advokat Indonesia untuk mengikuti perkembangan zaman. Sebab, lanjutnya, justru advokat dari Indonesia yang memiliki kesempatan untuk bekerja di luar negeri.

 

Praktisi Hukum, A. Zein Umar Purba, berpendapat liberalisasi advokat penting untuk dipikirkan sejak dini. Menurutnya, jika kebijakan ini diterapkan, maka menolak kedatangan para lawyer asing merupakan salah satu langkah yang tidak bijaksana. Zein juga membenarkan pernyataan Hikmahanto bahwa advokat asing tidak bisa beracara sendiri, bahkan jika membuat legal opinion sekalipun harus didampingi.

 

Hal yang harus dilakukan adalah dengan memberikan persyaratan-persyaratan tertentu. Misalnya mengenai masalah bahasa. Saat ini saja, menurut Zein, ketentuan dalam kontrak berbahasa Indonesia masih tidak jelas. “Jika ada dua kontrak dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, mana yang berlaku?” tanyanya. Dalam konteks Undang-Undang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, yang dipakai adalah bahasa Indonesia. “Tetapi Menteri bilangnya tergantung pada perjanjiannya, apa benar demikian? Kalau dilihat dari semangat Undang-Undang Bahasa tidak demikian,” katanya lagi.

 

Selain itu, Zein menilai, struktur bahasa Indonesia jauh lebih mudah dibandingkan dengan struktur bahasa Inggris. “Kosa kata Bahasa Indonesia harus diperbaiki, atau syarat lain yang misalnya lawyer asing masuk agak susah. Kalau orang Indonesia masuk ke Amerika dengan sendirinya susah, karena konteks hukumnya sangat kompleks,” tandasnya.

Tags: