Jika Anggota Dewas KPK Mengundurkan Diri, Begini Solusinya Menurut Hukum
Berita

Jika Anggota Dewas KPK Mengundurkan Diri, Begini Solusinya Menurut Hukum

Masih ada beberapa peraturan teknis yang harus dipersiapkan untuk menguatkan KPK.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Adapun Peraturan KPK yang diamanatkan UU No. 19 Tahun 2019 berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian penyelidik (Pasal 43A) dan pengangkatan penyidik KPK (Pasal 45A).

Ketiadaan regulasi teknis acapkali dipandang sebagai salah satu penghambat kinerja organisasi. Dalam kasus KPK, penting untuk memperjelas relasi antara Pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas. Salah satu regulasi yang ditunggu kejelasannya karena menimbulkan pro kontra adalah pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya sudah ada PP No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

Regulasi adalah bagian dari penguatan KPK, termasuk Dewas. Semangat penguatan ini pula yang dibahas dalam pertemuan Dewas dengan Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, di Jakarta, Selasa pekan lalu. “Saya kedatangan tamu terhormat dari Dewan Pengawas KPK untuk tukar informasi dan berdiskusi tentang penguatan KPK,” ujar Mahfud.

Mahfud kembali mengulangi keyakinannya bahwa revisi UU KPK justru untuk memperkuat komisi antirasuah ini. Sebaliknya, banyak orang percaya, revisi itu adalah upaya pelemahan KPK dan memperpanjang mata rantai birokrasi pemberantasan korupsi.

Tags:

Berita Terkait