Jero Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Pencitraan dan Stafsus SBY
Berita

Jero Diduga Gunakan Uang Korupsi untuk Pencitraan dan Stafsus SBY

Ada pula yang digunakan Jero untuk membiayai acara ulang tahun istrinya dan peluncuran buku.

NOV
Bacaan 2 Menit

Kelima, permintaan uang untuk biaya pencitraan Jero di media cetak Indopos sebesar Rp2,5 miliar. Keenam, permintaan uang sejumlah Rp610 juta untuk membantu operasinal Stafsus Presiden, Daniel Sparringa. Atas penerimaan-penerimaan uang itu, Jero memerintahkan agar bukti tanda terima uang dirobek agar tidak tersebar.

Dody menyatakan, permintaan uang Rp2,5 miliar untuk pencitraan Jero di Indopos diawali dengan adanya keinginan Jero membangun pencitraan melalui media cetak yang disampaikan kepada Waryono. Lalu, Waryono menggelar rapat yang diikuti Didi, Susyanto, Ego Syahrial, Sri Utami, dan M Noer Sadono alias Don Kardono selaku pemimpin redaksi Indopos.

"Don Kardono dan Kapus Data dan Informasi Kementerian ESDM Ego Syahrial pun menandatangani kontrak senilai Rp3 miliar. Biaya itu digunakan untuk konsultasi pengembangan isu, perencanaan berita, reportase, editing, sampai penayangan berita postif ESDM di tiga media Jawa Pos Group, yaitu Indopos, Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos," ujarnya.

Alhasil, Kementerian ESDM beberapa kali melakukan pembayaran kepada Don Kardono yang seluruhnya berjumlah Rp2,5 miliar. Sementara, sisa Rp500 juta belum dibayarkan kepada Don Kardono karena uang kickback yang diterima dari rekanan penyedia jasa konsultasi di Setjen ESDM tidak mencukupi jumlahnya.

Kemudian, terkait permintaan uang Rp610 juta yang digunakan Jero untuk membantu operasional Daniel Sparringga, menurut Dody, bermula ketika Daniel bertemu Menkopolhukam Djoko Suyanto pada September 2011. Daniel menyampaikan kepada Djoko bahwa anggara Stafsus dalam APBN hanya sekitar Rp1,4 miliar.

Padahal, Daniel membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN. Berselang beberapa waktu, Djoko bertemu Jero. Djoko menyampaikan kepada Jero, ada kegiatan operasional stafsus yang tidak didukung APBN. Oleh karena itu, Jero memeintahkan Waryono, Didi, dan Sri untuk membantu operasional Daniel Rp25 juta/bulan.

Akhirnya, Daniel menerima uang untuk bantuan operasional stafsus yang seluruhnya berjumlah Rp610 juta yang bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi di Setjen ESDM. Atas perbuatannya, Jero didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi tudingan itu, Jero enggan berkomentar banyak. Ia memilih untuk mengikuti proses pemeriksaan di persidangan. Namun, Jero dalam eksepsi pribadinya meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan penuntut umum. Ia menganggap dakwaan yang disusun penuntut umum tidak sesuai dengan kenyataan.

Tags:

Berita Terkait