Jerit Konsumen di Balik Gurita Bisnis Pinjaman Online
Feature

Jerit Konsumen di Balik Gurita Bisnis Pinjaman Online

Narasi jebakan batman nampaknya cocok jika disandingkan dengan beberapa peristiwa terkait pinjol yang terjadi belakangan ini. Minimnya literasi membuat masyarakat tanpa ragu terperangkap dalam jebakan dan iming-iming syarat yang ringan, proses pencairan dana yang singkat, bunga rendah yang ditawarkan oleh pinjaman online.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 9 Menit

“Pemerintah jangan hanya fokus kepada yang legal saja, tapi juga ilegal. Dan saya sepakat ya kalau perlindungan konsumen di pinjol itu masih lemah. Makanya diperlukan sanksi yang lebih komprehensif, tidak hanya sekedar sanksi administrasi, denda atau pidana, tapi juga freeze kekayaan atau aset pinjol. Ini biar mereka kapok, jika memang dalam menjalankan usaha tidak sesuai dengan aturan, terutama UU Perlindungan Konsumen,” ucapnya.

Sejauh ini, Rio menyebut Indonesia sudah memiliki regulasi yang mumpuni untuk melindungi konsumen dari bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman online lewat beberapa aturan perundang-undangan dan juga aturan OJK, hanya saja implementasinya tidak berjalan efektif. Termasuk implementasi UU PDP yang perlu dikawal sehingga dapat melindungi dari kebocoran data, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap UU PDP.

Rio menegaskan pihaknya berusaha turut memberikan kontribusi untuk memberikan advokasi kepada laporan konsumen yang masuk dengan menyurati langsung kepada OJK, asosiasi dan perusahaan terkait. Jika tidak direspon, maka publikasi menjadi jalan terakhir.

Minim Literasi

Rio menegaskan minimnya literasi menjadi salah satu alasan yang membuat banyak masyarakat terjebak dengan lingkar setan pinjaman online. Nyatanya banyak konsumen yang tidak memahami apa itu pinjaman online, berapa besaran bunga, apa risiko yang sudah menunggu, data pribadi dan lain sebagainya. Hingga mereka sadar setelah masuk ke dalamnya dan sulit untuk keluar. Tak hanya konsumen, Rio juga mengingatkan pentingnya pelaku usaha meningkatkan literasi terhadap konsumen, sehingga memahami hak dan kewajiban secara baik dan benar.

Dengan beberapa peristiwa terkait pinjaman online yang cukup meresahkan, muncul suara penutupan pinjaman online. Namun Rio punya pendapat yang berbeda. Dia menilai problematika seputar pinjol ini masih bisa diminimalisir dengan pengawasan yang kuat dan sanksi yang tegas dari OJK dan pihak Kepolisian. Dalam konteks ini OJK harus berani menindak tegas pinjol yang melanggar aturan. Seperti penagihan yang tidak beretika, mengakses ponsel konsumen, baik itu legal maupun ilegal, yang menurutnya tidak cukup diberikan sanksi administrasi. Dan tentu sja disertai dengan peningkatan literasi masyarakat terhadap keberadaan pinjol.

“Tapi kalau memang cara itu sudah tidak bisa, salah satu jalannya ya dengan penutupan,” tutur Rio.

Selaku Kepala Eksekutif PVML, Agusman menegaskan bahwa dirinya bertugas dan berfungsi untuk melakukan koordinasi lembaga pengawasan, perizinan, pengaturan dan pemeriksaan khusus, salah satunya terhadap fintech P2P Lending. Termasuk merespons sorotan publik terkait bunga pinjaman online dan layanan aplikasi tinggi, yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik dunia maya.

Merespons keresahan masyarakat itu, Agusman mengungkapkan OJK akan menerbitkan aturan terkait batasan bunga yang boleh dibebankan pinjol kepada konsumen. Aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran itu akan mengatur kegiatan usaha, batas maksimum kebermanfaatan ekonomi dan penagihan, dengan memperhatikan perlindungan konsumen.

“Rencana SE P2P Lending masih dibahas, yang pastinya memperhatikan stakeholder, dengan tetap memperhatikan kepentingan konsumen agar semua bisa tetap berjalan,” tutur Agusman.

OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan. Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak 157.ojk.go.id.

Tags:

Berita Terkait