Jerat SYL Pasal Gratifikasi, Begini Kronologi Kasus di Kementan
Terbaru

Jerat SYL Pasal Gratifikasi, Begini Kronologi Kasus di Kementan

Penggunaan uang oleh SYL diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Besaran angkanya pun sebagaimana yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai AS$4 ribu sampai dengan AS$ 10 ribu. Kemudian, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” papar Johanis.

Johanis yang pensiunan jaksa itu melanjutkan, untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka KS selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Oktober 2023. Sedangkan tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak dapat hadir. Tapi Johanis mewanti-wanti agar kedua tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik.

“Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK,” ujarnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi itu menegaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait