Di khawatir Perppu yang bakal menjadi UU ini justru malah diuji materi ke MK. Untuk itu, Perppu ini harus memperhatikan tiga paket UU sistem keuangan negara itu. Sepertii, UU 17/2003, UU 1/2004, dan UU 15/2004 tersebut. “Perppu ini sejatinya tak boleh menegasikan UU lain. Yang bertentangan yang mana, apakah tiga paket UU sistem keuangan negara atau Perppu? silakan ditelaah,” katanya. Baca Juga: Perppu Stabilitas Sistem Keuangan Dinilai Rawan Disalahgunakan
Pasal 27 Perppu 1/2020
|
Sementara Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Perppu 1/2020 memang secara konten tidak terlalu jelas, khususnya Pasal 27. Sebab, terkesan adanya upaya “kebal hukum” dari berbagai jerat pidana ataupun perdata. Namun, adanya frasa “itikad baik” dalam Pasal 27 ayat (2) menjadi ukuran/batasan ketika pejabat negara tidak memenuhi kriteria pengelolaan keuangan/anggaran penanggulangan Covid-19. Artinya, UU Pemberantasan Tipikor tetap dapat menjerat para pelaku korupsi yang menyalahgunakan kewenangan serta mengambil keuntungan di tengah wabah Covid-19.
“Jadi tetap akan ada pemberatan di sisi penghukuman nantinya. Jadi poin kita Perppu itu tidak menghalangi sedikitpun berlakunya UU Pemberantasan Tipikor untuk menjerat pelaku yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan situasi Covid -19 untuk meraup keuntungan,” kata dia.
Menurutnya, frasa “kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Perppu ini mengacu pada penggunaan dana APBN. Jadi, ketika ada dugaan terjadi kerugian negara, regulasi yang tepat masuk adalah tetap UU Pemberantasan Tipikor. Karena itu, menurutnya pemidanaan dalam konteks ini tak dapat dikesampingkan bila melihat bunyi Pasal 27 Perppu tersebut.
“Problem selanjutnya sekarang apakah para penegak hukum berani menindak?”