Jerat Pidana Bagi Warga ‘Bandel’ yang Nekat Berkerumun
Berita

Jerat Pidana Bagi Warga ‘Bandel’ yang Nekat Berkerumun

Dalam dua, tiga hari terakhir sejak berlakunya Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan kerumunan warga yang dibubarkan Polri.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih tidak mengindahkan imbauan Pemerintah agar bekerja dari rumah dan menjaga jarak demi menekan penularan virus Covid-19. Iqbal menyebut 460 ribu personel Polri dikerahkan terkait hal itu.

 

"Ada 460 ribu personel Polri serentak bergerak atas perintah Kapolri melalui Maklumat Kapolri. Lebih dari 500 polres, 5.000 polsek bergerak untuk melakukan tindakan kemanusiaan, upaya persuasif humanis, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, berkerumun meski cuma ngopi di kafe," kata Irjen Iqbal seperti dilansir Antara di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).

 

Upaya pembubaran ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang diterbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan virus Covid-19 di Indonesia.

 

"Polri tidak ingin akibat berkerumun apalagi cuma kongkow-kongkow, penyebaran virus bertambah," katanya.

 

Iqbal mengatakan bila ada masyarakat yang tidak mematuhi petugas Polri akan diproses hukum. "Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

 

Hukumonline.com

 

Iqbal pun berharap masyarakat mengindahkan imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah wabah Covid-19.

 

(Baca: Dampak Covid-19, Legislator Ini Minta Pengusaha Tidak PHK Pekerja)

 

Sebelumnya pada Kamis 19 Maret 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Covid-19.

 

Ada enam poin yang ditekankan dalam maklumat itu. Dalam maklumat disebutkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

 

  1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
  1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis;
  2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
  3. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
  4. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta,
  5. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.
  1. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
  1. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19.
  1. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
  1. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
  1. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

 

Sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), pada Kamis 19 Maret 2020, seluruh personel Polri langsung menggelar patroli untuk mengimbau warga untuk tidak berkerumun.

 

"Dalam dua, tiga hari terakhir sejak berlakunya Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan kerumunan warga yang kami bubarkan," kata Irjen Iqbal.

 

Jauhi Kerumunan 

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua kegiatan berkumpul dalam jumlah besar di wilayahnya akan ditindak tegas demi menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

 

“Jadi kami meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Kalau ada, kami akan membubarkan, menegur penyelenggara dan menindak tegas,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/3).

 

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Anies menyebut pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan TNI. Menurut Anies, kegiatan yang menempatkan banyak orang dalam satu lokasi sangat berisiko di tengah wabah penyakit virus Corona (Covid-19).

 

Apalagi, sampai berita ini diturunkan, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah pasien Covid-19 terbanyak di Indonesia dengan 307 kasus dan dari jumlah itu 29 pasien meninggal dunia dan 22 orang dinyatakan sembuh.

 

Total, di waktu serupa, ada 514 kasus Covid-19 di Indonesia. Sebanyak 29 pasien berhasil disembuhkan sementara 48 orang meninggal dunia. “Jadi ada potensi tindakan penegakan hukum dari kepolisian,” tutur Anies. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait