Jerat Pidana Bagi Warga ‘Bandel’ yang Nekat Berkerumun
Berita

Jerat Pidana Bagi Warga ‘Bandel’ yang Nekat Berkerumun

Dalam dua, tiga hari terakhir sejak berlakunya Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan kerumunan warga yang dibubarkan Polri.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ada enam poin yang ditekankan dalam maklumat itu. Dalam maklumat disebutkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

 

  1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
  1. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis;
  2. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
  3. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
  4. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta,
  5. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.
  1. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
  1. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19.
  1. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
  1. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
  1. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

 

Sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), pada Kamis 19 Maret 2020, seluruh personel Polri langsung menggelar patroli untuk mengimbau warga untuk tidak berkerumun.

 

"Dalam dua, tiga hari terakhir sejak berlakunya Maklumat Kapolri, banyak acara kegiatan kerumunan warga yang kami bubarkan," kata Irjen Iqbal.

 

Jauhi Kerumunan 

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua kegiatan berkumpul dalam jumlah besar di wilayahnya akan ditindak tegas demi menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

 

“Jadi kami meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Kalau ada, kami akan membubarkan, menegur penyelenggara dan menindak tegas,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/3).

 

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Anies menyebut pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan TNI. Menurut Anies, kegiatan yang menempatkan banyak orang dalam satu lokasi sangat berisiko di tengah wabah penyakit virus Corona (Covid-19).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait