Jerat Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks Virus Corona
Berita

Jerat Pidana Bagi Penyebar Berita Hoaks Virus Corona

Kominfo menemukan 54 informasi hoaks yang isinya beragam, mulai dari sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan Novel Coronavirus (2019-nCoV). Data tersebut diperoleh berdasarkan pemantauan pada media sosial dan platform onlinehingga 3 Februari dengan menggunakan teknologi pengais informasi.

 

“Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks yang isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya,” jelas Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam Konferensi Pers, Senin (3/2).

 

Dia menjelaskan selama dua minggu terakhir, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCoV) di Indonesia meningkat. Kemenkominfo proaktif melakukan pemblokiran konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoaks terkait Virus Corona.

 

Menurut Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat. “Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Menteri Kominfo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum. “Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” tandasnya.

 

Pada kesempatan itu, Johnny mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Jika terjadi pelanggaran ketentuan UU ITE, penyebar berita hoaks dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Pasal itu menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

(Baca: Jika Virus Corona Menyebar, Pahami Beberapa Regulasi yang Relevan)

 

Selain itu, Kemenkominfo tengah mempertimbangkan akan mengirim imbauan melalui SMS yang disebarluaskan kepada pengguna ponsel atau lazim disebut SMS blast, guna mengajak masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang tidak jelas kebenarannya terkait virus corona.

 

Kemenkominfo meminta masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang beredar dari sumber-sumber yang resmi, antara lain situs Kementerian Kesehatan kemkes.go.id dan Kementerian Luar Negeri kemlu.go.id.

 

 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, menambahkan masyarakat patut berhati-hati ketika mencari informasi soal virus corona di internet karena rentan disusupi malware. "Masyarakat harus hati-hati. Apabila mereka membaca, malware itu menempel di hoaks," katanya.

 

Kementerian meminta masyarakat tidak sembarangan membuka konten yang berkaitan dengan virus corona, apalagi jika tidak mengenal pengirim informasi.

 

Kaspersky, dalam keterangan resmi, menemukan saat ini peretas menyebarkan malware melalui dokumen yang disamarkan sebagai informasi yang berkaitan dengan virus corona. "Corona, yang sedang dibahas secara luas sebagai berita utama, telah digunakan sebagai umpan oleh para pelaku kejahatan siber. Sejauh ini kami hanya melihat sejumlah 10 file unik, tetapi karena aktivitas demikian kerap terjadi dengan topik populer di media, maka kami memperkirakan kecenderungan ini akan bertambah," kata analis malware Kaspersky, Anton Ivanov, dalam keterangan tersebut.

 

Berkas berbahaya yang ditemukan Kaspersky memiliki ekstentsi .pdf, .mp4 dan .docx. Nama-nama file tersebut menyiratkan berkas tersebut berisi video instruksi cara melindungi diri dari virus corona. Ketika diklik, berkas tersebut berisi, antara lain, malware Trojan dan Worm yang bisa memblokir, memodifikasi, menyalin data dan menganggu operasional komputer. Kaspersky menyarankan warganet untuk menghindari tautan yang mencurigakan, misalnya menjanjikan konten eksklusif. Setelah itu, ketika ingin mengunduh berkas, perhatikan ekstensi berkas, sebaiknya tidak dalam format .exe atau .lnk.  

 

Ditutup Sementara

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan bahwa penerbangan langsung dari dan ke mainland Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditunda untuk sementara, mulai hari Rabu, Pukul 00.00.

 

“Semua pendatang yang tiba dari mainland China dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia,” ujar Menlu.

 

Pada kesempatan itu, Menlu juga menyampaikan bahwa kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan dan visa on arrival untuk warga negara RRT yang bertempat tinggal di mainland China untuk sementara dihentikan. “Pemerintah meminta warga negara Indonesia untuk sementara tidak melakukan perjalanan ke mainland China,” pungkas Menlu di akhir pernyataan kepada wartawan.

 

Retno menyampaikan bahwa total 243 orang termasuk di antaranya 5 orang Tim Aju yang dipulangkan dari Wuhan telah tiba dengan selamat di Natuna. “Mereka akan melalui masa observasi selama 14 hari. Masa observasi ini juga akan dilakukan oleh 42 tim penjemput WNI dari Wuhan,” ujar Menlu.

 

Total orang yang akan menjalankan observasi, menurut Menlu, adalah 285 dan sampai saat ini kondisi semua dalam kondisi sehat. Lebih lanjut, Menlu menyampaikan bahwa Menkes akan membuka kantor di Natuna dan memberikan perkembangan terkini. “Menteri Kesehatan bersama dengan tim akan membuka kantor di Natuna dan juru bicara dari Menteri Kesehatan dari waktu ke waktu akan menyampaikan update perkembangan,” ujar Menlu. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait