Jerat Pidana Bagi Pemilik KTP Ganda
Berita

Jerat Pidana Bagi Pemilik KTP Ganda

Operasi tangkap tangan Dispendukcapil Jember menyisakan informasi yang tak sedap, yakni terkuaknya beberapa KTP ganda atas nama pejabat tertentu di lingkungan Pemkab Jember.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi (Foto: dispenda.jabarprov.go.id)
Ilustrasi (Foto: dispenda.jabarprov.go.id)

Pakar hukum Universitas Jember Dr Nurul Ghufron mengatakan warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda bisa dikenai tindak pidana administrasi kependudukan yang didasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pernyataan Nurul Ghufron ini terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kecamatan Sumbersari, oleh Tim Saber Pungli.

 

"Ada yang tercecer disela-sela operasi tangkap tangan (OTT) Dispendukcapil Jember karena menyisakan informasi yang tak sedap lainnya yakni terkuak ke publik yaitu ditemukan beberapa KTP ganda atas nama pejabat tertentu di lingkungan Pemkab Jember," katanya seperti dikutip Antara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (6/11).

 

Menurut Ghufron, KTP adalah identitas yang semestinya dimiliki tunggal oleh setiap warga. KTP juga merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi terkait dan berlaku di Indonesia.

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lanjut dia, penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berarti hanya boleh memiliki KTP satu.

 

"Kenapa harus satu dan tak boleh lebih karena KTP menandai satu dari seorang warga terhadap hak-haknya sebagai warga negara. Warga negara yang ber KTP ganda dianggap dan dipandang oleh negara akan mengacaukan sistem administras kependudukan," ucapnya.

 

Menurutnya, pemilik KTP yang secara sengaja atau pun tidak sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.

 

"Bagi setiap warga apalagi pejabat yang semestinya diharapkan menjadi tauladan yang baik itu, maka negara mengancam dengan sanksi pidana kepada pemilik KTP ganda," ucap Dekan Fakultas Hukum Unej itu.

 

(Baca Juga: Perpres 96/2018 Terbit, Ini Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK)

 

Ia menjelaskan kasus seperti itu pernah menimpa Ketua KPK Abraham Samad yang diduga memalsu KK dengan memasukkan sebagai anggota keluarganya Feriyana Lim yang ternyata memiliki dua NIK yaitu tercatat di Pontianak dan di Jakarta.

 

"Kasus itu telah membuat Ketua KPK saat itu Abraham Samad lengser dari kursi ketua KPK, sehingga pidana adminduk itu bukan hal baru dan sudah banyak presendennya," tuturnya.

 

(Baca Juga: Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan KTP Elektronik Seperti Diatur Perpres 96/2018)

 

Ghufron mengatakan sanksi pidana adminduk tersebut didasarkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda.

 

"Warga yang memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta," ucapnya.

 

Pasal 63:

(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Pasal 97:

Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

Ia mengatakan pihak berwajib seharusnya mengusut juga dugaan tindak pidana administrasi kependudukan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Jember itu karena tegak lurus sesuai hukum.

 

"Sebagai warga di daerah yang saat ini gencar-gencarnya memimpin dengan kebijakan tegak lurusnya, maka warga Jember akan sangat mendukung proses hukum oleh penegak hukum untuk mendukung program tegak lurus itu," katanya menambahkan.

 

Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo memberikan penjelasan terkait adanya KTP elektronik Bupati Jember Faida yang menjadi barang bukti OTT pungutan liar di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

 

"KTP Bupati Faida tersebut berada di dalam tas tersangka Kepala Dispendukcapil Jember SW saat dilakukan OTT dan penyidik sudah melakukan interogasi terkait hal itu," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo seperti dikutip dari Antara di Jember, Sabtu (3/11).

 

Tim Saber Pungli Polres Jember menggelar konferensi pers terkait dengan penetapan dua tersangka kasus OTT pungutan liar Dispendukcapil Jember dengan menghadirkan dua tersangka dan menunjukkan sejumlah barang bukti pada Jumat (2/11).

 

Barang bukti yang menjadi sorotan sejumlah jurnalis yakni KTP elektronik Bupati Jember Faida dan dua KTP yang dimiliki tersangka Kepala Dispendukcapil Jember SW yang berada di dalam tas tersangka SW.

 

"Setelah kami interogasi, didapatkan keterangan dari tersangka SW bahwa suatu ketika KTP bupati hilang dan kebetulan posisi Bupati Faida berada di Surabaya, sehingga SW mencetak dua KTP elektronik Bupati Jember dan satu KTP yang dibawa tersangka SW katanya sebagai cadangan saja," tuturnya.

 

Dengan KTP elektronik cadangan tersebut, apabila terjadi kehilangan kembali dan ketika dibutuhkan mendadak, maka tidak perlu buru-buru mencetak KTP elektronik Bupati Jember.

 

"Karena kalau dibutuhkan malam-malam dan harus mencetak, maka akan kesulitan. Sehingga, KTP cadangan yang disimpan Kepala Dispendukcapil Jember itulah yang akan diberikan kepada bupati," ucap Kusworo menyampaikan keterangan yang disampaikan tersangka SW. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait