Jerat Pasal Berlapis Bagi Tersangka OTT Dana Rehabilitasi Pasca Gempa
Berita

Jerat Pasal Berlapis Bagi Tersangka OTT Dana Rehabilitasi Pasca Gempa

Kejaksaan Negeri Mataram menangkap tangan anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM dari partai Golkar karena diduga terlibat pemerasan anggaran rehabilitasi sekolah pasca-gempa Lombok.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Untuk tersangka belum, kita fokus dulu dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sumedana, mantan jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

 

(Baca Juga: KPK Sebut OTT Kepala Daerah Sebagai Sebuah Tragedi)

 

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Mataram, H Mohan Roliskana, mengatakan pihaknya akan usulkan mencoret nama calon anggota legislatif yang terkena kasus OTT dana proyek rehabilitasi SD dan SMP pascagempa Lombok.

 

"Kemarin kami sudah konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun KPU menyatakan tidak ada kesempatan untuk mengganti dan aturan tidak memungkinkan untuk diganti, tetapi memungkinkan dicoret dan itulah yang akan kita lakukan," katanya kepada sejumlah wartawan seperti dilansir Antara di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (17/9).

 

Nama calon anggota legislatif (caleg) yang akan diusulkan dicoret tersebut merupakan calon petahana yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Mataram. Mohan mengatakan, saat ini jajaran DPD Partai Golkar Kota Mataram sedang melakukan pembahasan dan kajian secara matang terhadap HM sesuai dengan instruksi dari DPP.

 

"Pencoretan HM dalam pencalegan akan kita putuskan hari ini paling lambat besok, sebab KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DPT) pada hari Rabu (19/9)," katanya.

 

Dikatakannya, peristiwa yang menimpa HM mendapatkan atensi dari DPP, bahkan DPP telah menginstruksikan Ketua DPD Golkar Mataram untuk segera mengambil langkah-langkah cepat sebagai sanksi administrasi.

 

Sementara menyinggung tentang pergantian antar waktu (PAW), Mohan mengatakan, hal itu akan berproses secara otomatis dan usulan PAW tidak bisa dilakukan sepihak melainkan juga atas usulan dari lembaga DPRD. "Tapi itu nantilah, biar satu-satu berproses dulu," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait