Jerat Hukum Bagi Penganiaya Suporter Sepakbola Hingga Tewas
Berita

Jerat Hukum Bagi Penganiaya Suporter Sepakbola Hingga Tewas

Para regulator selama ini masih menerapkan sanksi yang ringan pada klub dan suporter. Padahal, suporter tewas sudah termasuk kategori kasus ‘luar biasa’.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dalam hal anak yang dianiaya itu mengalami luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Dalam hal anak tersebut mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

 

(Baca Juga: Polisi tetapkan Penyerang Aremania sebagai Tersangka)

 

Riza menilai sanksi berupa denda klub dan pelarangan bermain di kandang masih belum memberi efek jera pada suporter. Sehingga, dia mengusulkan agar sanksi lebih berat dikenakan pada klub dan suporter. Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan poin hingga degradasi klub.

 

Dengan penerapan sanksi tersebut, Riza berpendapat suporterakan berpikir panjang untuk membuat kerusuhan. “Pengurangan poin sebenarnya hal sensitif dan efektif. Mereka (suporter) datang untuk dukung timnya supaya menang. Tapi kalau mereka buat rusuh maka ada hukuman pengurangan poin, justru kalau rusuh mereka akan berpikir maka yang kena (sanksi) tim yang saya dukung,” tambahnya.

 

Sesuai dengan kesepakatan bersama para pemain sepak bola yang tergabung dalam APPI, Riza juga mendesak kepada PSSI dan PT LIB untuk juga dapat memberikan hukuman yang adil yang dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terkait dengan insiden ini. Dia juga menyayangkan insiden ini telah berulang kali terjadi namun hukuman yang diberikan tidak memberikan dampak bagi pihak-pihak yang terkait tersebut.

 

Kemudian, Riza juga meminta kepada seluruh suporter Tim Liga-1 Khususnya dan Tim Liga-2 untuk membuat Nota Damai atau kesepakatan bersama untuk memastikan insiden ini tidak terulang kembali. Nantinya, Nota Damai tersebut akan disinergikan dengan stakeholder Sepakbola Indonesia yaitu PSSI, LIB, Kepolisian RI, dan juga pemerintah pusat dan daerah.

 

Selain itu, para pemain yang tergabung di Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) dan mewakili dari tiap-tiap klub peserta Liga-1 tahun 2018 sebagai bentuk belasungkawa dan desakan kepada suporter sepakat untuk tidak bermain di pekan 24 Liga-1 tahun 2018 yang seharusnya terselenggara pada tanggal 28 September 2018 – 1 Oktober 2018 hingga tercapainya Nota Damai Suporter tersebut.

 

(Baca Juga: Polda DIY: Sepakbola Vakum, Kriminalitas Menurun)

 

Riza berpendapat insiden ini menjadi momentum bagi setiap pihak yang terlibat untuk membenahi diri agar tidak terjadi peristiwa serupa ke depannya. Khusus bagi penyelenggara pertandingan, diharapkan meningkatkan sistem keamanan dengan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) pada stadion-stadion yang selama ini masih minim dilakukan. Hal tersebut diharapkan pihak keamanan dapat mengidentifikasi oknum-oknum yang melakukan kerusuhan dan pelanggaran lainnya.

Tags:

Berita Terkait