Jerat Hukum Bagi Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung yang Sebabkan Kecelakaan
Utama

Jerat Hukum Bagi Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung yang Sebabkan Kecelakaan

Sanksi administratif hingga sanksi pidana berat jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, apalagi kecelakaan dengan cacat seumur hidup.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, UU Bangunan Gedung secara tegas mengatur hak dan kewajiban para pemilik dan pengguna bangunan gedung.

Pasal 41

  1. Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai hak:
    1. mengetahui tata cara/proses penyelenggaraan bangunan gedung;
    2. mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
    3. mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan bangunan gedung;
    4. mendapatkan keterangan tentang ketentuan bangunan gedung yang laik fungsi;
    5. mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
  2. Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:
    1. memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
    2. memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
    3. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
    4. melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
    5. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi;
    6. membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.

 

Untuk itulah, Ruslan mengingatkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus dipastikan kebenaran datanya selama masa berlakunya. Bisa jadi setelah SLF diterbitkan terjadi perubahan fungsi yang sudah tidak sesuai dengan saat audit untuk sertifikasi SLF dilakukan.

 

“Pengelola gedung menganggap laik fungsi hanya izin penggunaan gedung, padahal itu menjamin struktur(bangunan) itu masih cukup nggak digunakan berkegiatan,” katanya.

 

(Baca: Melirik Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Sebuah Bangunan)

 

Ia menekankan uji kelaikan fungsi dari struktur bangunan gedung menjadi tanggung jawab pengelola gedung untuk dilakukan secara intensif. “Permintaan uji kelaikan fungsi itu dari pengelola gedung, pengelola gedung dituntut dong untuk keselamatan dari penggunanya,” katanya lagi.

 

Undang-undang tentang Bangunan Gedung mengatur sanksi bagi pemilik atau pengguna bangunan gedung jika tak mematuhi undang-undang tersebut, yaitu Pasal 46, dan Pasal 47. Bila sampai menimbulkan kerugian harta benda apalagi kecelakaan hingga cacat seumur hidup, ada sanksi pidana tegas beserta denda yang cukup besar.

Pasal 46

  1. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
  2. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
  3. Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
  4. Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hakim memperhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.
  5. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

  1. Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.
  2. Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
    1. pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
    2. pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
    3. pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait