Jerat Hukum Bagi Pelaku Prank Soal Bom
Terbaru

Jerat Hukum Bagi Pelaku Prank Soal Bom

Ancaman hukuman dapat diberikan kepada seseorang yang bermaksud melakukan pengeboman meski hanya lelucon bercandaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pelaku yang melakukan prank lewat sosial media atau pesan singkat juga dapat dijerat UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada Pasal 28 ayat (1) menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Secara tindak pidana, terorisme mempunyai unsur-unsur dalam UU Terorisme yaitu bermaksud untuk menimbulkan suasana teror dan menimbulkan suasana teror. Tindak pidana teroris dengan tujuan menimbulkan suasana teror diatur dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik/internasional dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana tersebut maka dapat dipidana penjara paling lama seumur hidup. Kemudian, tindak pidana terorisme yang menimbulkan suasana teror diatur dalam Pasal 6 UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik/internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Jerat hukum bagi yang melakukan prank soal bom sudah memenuhi unsur “bermaksud” sehingga sudah dapat diancam dengan jerat pidana.

Tags:

Berita Terkait