Jerat Hukum bagi Developer Proyek Mangkrak
Terbaru

Jerat Hukum bagi Developer Proyek Mangkrak

Dalam KUHPerdata, developer dapat dipersangkakan melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahaan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 Jo. Pasal 151 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 134 tersebut menyatakan, setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Kemudian Pasal 151 menyatakan, setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Selain sanksi denda, developer dapat dijatuhi sanksi administratif sesuai terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan, sanksinya  mulai dari peringatan tertulis, pencabutan usaha, hingga penutupan lokasi.

Jika sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen, konsumen dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Pelaku usaha maupun konsumen dapat membuat kesepakatan mengenai besaran ganti-rugi atau kesepakatan lainnya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika kedua pihak merasa keberatan terhadap kesepakatan atau kesepakatan dilanggar, maka sengketa dapat diselesaikan melalui jalur litigasi di peradilan umum.

Tags:

Berita Terkait