Jerat Hukum Bagi 2 PNS yang Salah Tembak Sasaran Saat Latihan
Berita

Jerat Hukum Bagi 2 PNS yang Salah Tembak Sasaran Saat Latihan

Dua PNS Kemenhub diduga lalai saat latihan menembak dan tidak tercatat sebagai anggota Perbakin. Polda Metro Jaya masih mendalami alasan pihak gudang meminjamkan senjata kepada kedua tersangka.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kasus penembakan peluru nyasar pada dua anggota DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta Pusat, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terkait insiden ini, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial IAW dan RMY yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan.  

 

"Keduanya diduga lalai saat latihan menembak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, seperti dilansir Antara di Jakarta Selasa (16/10).

 

Kombes Nico menjelaskan penyidik menelusuri bukti proyektil peluru senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan peluru milik tersangka. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan proyektil peluru tersebut identik dengan peluru yang digunakan tersangka latihan di lapangan tembak senayan.

 

Nico menyatakan tersangka IAW dan RMY dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Pasal 1:

(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

 

Selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9x19 buatan Austria warna hitam cokelat, tiga buah magazine berikut tiga kotak peluru ukuran 9x19. Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, dan satu kotak peluru ukuran 40.

 

Nico menjelaskan bahwa IAW dan RMY merupakan pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan (PNS Kemenhub). Kedua PNS Kemenhub itu tidak tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). "Dua-duanya PNS Kemenhub," kata Nico.

 

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami alasan pihak gudang meminjamkan senjata kepada kedua tersangka itu karena orang yang mengambil senjata harus memiliki izin resmi. Kombes Nico menuturkan polisi sedang mendalami keterangan A dan G sebagai pemilik senjata yang meminjamkannya kepada kedua tersangka.

 

(Baca Juga: Polisi Salah Tembak Segera Disidang)

 

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan kasus peluru nyasar di ruang kerja dua anggota DPR RI, Wenny Warrouw di lantai 16 dan Bambang Herry Purnama di lantai 13 sebaiknya tidak dibiarkan dan diproses hukum agar tidak terulang.

 

"IPW berharap kasus penembakan ini segera diproses secara hukum agar kasusnya tidak berulang," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane, seperti dilansir Antara, Senin (15/10).

 

Aksi penembakan liar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, menurut dia, selalu berulang dan pelakunya tidak pernah tertangkap karena diduga dilakukan orang iseng. Selain itu, melacak pelaku juga selama ini sulit karena di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) tidak terdapat CCTV. "Beberapa tahun lalu gedung DPR juga pernah terkena tembakan peluru yang diduga nyasar dari lapangan tembak Senayan, tetapi pelakunya saat itu tidak terungkap," kata Pane.

 

(Baca Juga: Bolehkah Menggunakan Senjata Api untuk Kepentingan Fotografi?)

 

Dalam penembakan gedung DPR saat ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pelakunya dari lapangan tembak Senayan, tetapi motifnya belum diketahui. Ia berpendapat sudah saatnya lapangan tembak Senayan dipindahkan agar lapangan tembak itu tidak menjadi arena orang iseng untuk menembaki gedung DPR.

 

Apabila lapangan tembak Senayan tetap dipertahankan, Pane menekankan harus disertai cctv dan pengawasan ketat agar orang-orang yang berlatih menembak tidak berbuat iseng untuk melepaskan tembakan ke Gedung DPR.

 

Untuk diketahui, uang kerja dua anggota DPR RI, Wenny Warrouw di lantai 16 dan Bambang Herry Purnama di lantai 13, ditembus peluru nyasar yang belum diketahui sumbernya pada Senin (15/10).

 

Suara letusan tersebut mengagetkan anggota DPR RI maupun staf yang ada di lokasi. Anggota Komisi III DPR Wenny Warrouw mengatakan, saat peluru nyasar yang menembus ruangan kerjanya, dia sedang berada di ruangannya menerima tamu. "Saya kaget," kata Wenny Warrouw menjawab pertanyaan wartawan.

 

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan, peluru menembus kaca jendela dan menembus plafon ruangannya, 1601. "Peluru itu melesat di atas kepala saya. Puji Tuhan kami selamat," katanya.

 

Peluru nyasar juga menempus ruangan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Herry Purnama, di ruangan 1313. Pada saat adanya peluru nyasar tersebut, Bambang Herry Purnama sedang tidak berada di ruangan, tapi ada stafnya yang berada di ruangan.

 

Menurut anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Sadzily, peluru itu menembus dari kaca dan hampir mengenai staf Bambang Herry yang sedang bekerja. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait