Penegakan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana di dalam prosesnya semua orang sama di mata hukum.
Keterkaitan antara jabatan penegak hukum dengan sekaligus sebagai pelaku tindak pidana, diberikan dalam bentuk hukuman yang diperberat sepertiga sesuai dengan Pasal 54 KUHP. Hal ini dikarenakan, pelaku tindak pidana merupakan pejabat negara sehingga hal ini merupakan bentuk pertanggungjawabannya dalam melanggar hukum.
Dalam proses penegakan kode etik profesi terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika, bertentangan dengan Perkap No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Baca Juga:
- Presiden Perintahkan Polri Kembalikan Kepercayaan Publik
- Polisi Terlibat Kasus Narkoba Hingga Persiapan Sidang Perdana Ferdy Sambo dkk
Uraian proses penegakan hukum terhadap anggota Polri dalam narkotika, yaitu:
1. Tahap Penyelidikan
Tahap penyidikan merupakan penerimaan aduan dari masyarakat yang kemudian dilakukan pembuktian dengan pengumpulan alat bukti. Adanya alat bukti yang kuat akan diserahkan kepada unit Provos untuk penyidikan terhadap pelanggaran kode etik kepolisian. Di sisi lain untuk Reskrim akan melanjutkan pada proses penyidikan sesuai KUHAP.
2. Tahap Penyidikan
Masuk dalam proses penyidikan, maka terduga anggota Polri yang melakukan pelanggaran kode etik dan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat disidik sesuai dengan tempat dan atau lokasi kesatuannya, hal ini sesuai dengan aturan KUHAP yang berlaku.
3. Tahap Peradilan Umum
Di tahap peradilan umum, terdakwa akan diperlakukan setara dan sama dengan pelaku tindak pidana lainnya sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Terdakwa juga bebas menunjuk advokat atau meminta disediakan kuasa hukum dari negara.