Bawaslu RI Beberkan 4 Jenis Pelanggaran Pemilu
Terbaru

Bawaslu RI Beberkan 4 Jenis Pelanggaran Pemilu

Terdiri dari pelanggaran administratif; kode etik penyelenggara pemilu; tindak pidana pemilu; dan pelanggaran hukum lain terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Ketiga, tindak pidana pemilu. Ratna mencatat UU No.7 Tahun 2017 mengatur sedikitnya 77 bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pidana pemilu. Banyaknya ketentuan pidana itu menunjukkan UU No.7 Tahun 2017 mengedepankan politik hukum pemidanaan (over criminalization).

Konsep sanksi pidana dalam UU No.7 Tahun 2017 hanya berupa pidana maksimum. Dengan menerapkan pidana kumulatif berupa pidana penjara dan denda. Absennya pengaturan pidana minimum memberikan keleluasaan bagi hakim untuk memutus pidana minimum.

Keempat, pelanggaran hukum lain terkait penyelenggaran pemilu/pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam praktiknya pelanggaran yang kerap terjadi adalah ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). Data Bawaslu per 26 Oktober 2021 menunjukkan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 1.398 dinyatakan sebagai pelanggaran netralitas ASN dan diteruskan kepada KASN,” kata Ratna.

Tags:

Berita Terkait