Putusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari suatu dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Penilaian dari putusan hakim adalah apa yang didakwakan dalam surat dakwaan terbukti serta menilai apa yang didakwakan memang benar terbukti.
Putusan hakim menjadi penting lantaran hal ini merupakan pokok dari suatu proses persidangan. Putusan hakim dapat menentukan nasib terdakwa dan berat ringannya suatu hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Dalam mempertimbangkan hukum yang akan ditetapkan, hakim harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum. Idealnya, putusan harus memuat tiga unsur yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Baca Juga:
- 8 Kritik Tajam Jaksa Kepada Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo Saat Sidang Replik
- Alasan Jaksa Tolak Pledoi Putri Candrawathi
- Jaksa Tolak Permohonan Pembebasan Richard Eliezer
Ketiga unsur tersebut sudah semestinya dipertimbangkan oleh hakim dan ditetapkan secara proporsional, sehingga pada akhirnya dapat dihasilkan sebuah putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan para pencari keadilan.
Berdasarkan amar putusan, terdapat 3 jenis putusan hakim dalam tindak pidana, yaitu:
1. Putusan bebas
Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan bebas terjadi karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan.