Jenis-jenis Profesi Advokat
Terbaru

Jenis-jenis Profesi Advokat

Terdapat beberapa jenis profesi advokat, dimana pada umumnya jenis profesi advokat ini mengutamakan seorang yang dapat bekerja secara cepat dan tepat.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Profesi advokat di dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Adapun jasa hukum yang dimaksud yaitu memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Baca Juga:

Di dalam UU Advokat, terdapat tugas seorang advokat di antaranya:

  1. Pasal 1 angka 1 dan 2, tugas advokat memberikan jasa hukum, termasuk konsultasi dan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  1. Pasal 19 ayat (1), tugas advokat merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari klien karena hubungan profesi.
  1. Pasal 22 ayat (1), tugas advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Advokat sendiri dalam melaksanakan pekerjaan terbagi ke beberapa fokus pekerjaan. Kebanyakan profesi advokat bekerja di pemerintahan sebagai penasihat untuk badan administratif. Namun, terdapat sejumlah jenis profesi advokat lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.  Advokat Pajak

Advokat di lingkup pajak biasanya menangani mengenai masalah yang berkaitan dengan pajak perusahaan maupun individu. Seorang advokat pajak membantu klien mengurus peraturan pajak yang terbilang kompleks.

Seorang advokat pajak juga harus mampu membuat klien melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, seperti pajak pendapatan, pajak properti, dan pajak keuntungan usaha.

2. Advokat Lingkungan

Masalah lingkungan dan tata ruang kerap menjadi persoalan di kehidupan sehari-hari, di lingkup pemerintahan peran advokat dapat memiliki tugas untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.

3.  Advokat Kepentingan Publik

Profesi advokat kepentingan publik ini biasanya bekerja di lembaga swasta atau organisasi nirlaba. Lembaga maupun organisasi tersebut menyediakan layanan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu. Seorang advokat yang menangani kepentingan publik akan lebih banyak menangani perkara seputar kasus perdata dibandingkan pidana.

4.  Advokat Perusahaan

Jenis profesi advokat perusahaan akan lebih banyak berperan sebagai penasihat internal perusahaan. Peran advokat perusahaan akan memberikan saran kepada eksekutif perusahaan mengenai masalah hukum yang berhubungan dengan aktivitas bisnis.

Persoalan yang biasanya menjadi urusan para advokat perusahaan adalah seputar kontrak, hak paten, ketenagakerjaan, hubungan dengan peraturan pemerintah, kerja sama, pajak, properti dan sebagainya.

Pada umumnya jenis profesi advokat ini mengutamakan seorang yang dituntut dapat bekerja secara cepat dan tepat. Selain itu, seorang advokat juga harus mampu bekerja bersama tim serta memiliki rasa hormat dan mampu mendengar pendapat pihak lain.

Jenis profesi advokat apapun yang akan diemban pada akhirnya akan menuntut seorang advokat untuk memiliki banyak skill agar meningkatkan kreativitas yang mana kemampuan tersebut sangat dibutuhkan oleh profesi ini.

Tags:

Berita Terkait