Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech
Berita

Jenis-jenis Pelanggaran Hukum di Industri Fintech

Tidak hanya perusahaan fintech ilegal, perusahaan berizin pun dianggap melakukan pelanggaran hukum. OJK dan penegak hukum diminta tegas untuk menindak praktik fintech ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Jeanny juga menjelaskan saat ini terdapat dua jenis fintech yang beroperasi di masyarakat yaitu ilegal dan legal. Dengan adanya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menjadi payung hukum beroperasinya perusahaan fintech P2P.  

 

Meski banyak persoalan yang muncul akibat fintech ini, Jeanny tetap berpendapat pengembalian pinjaman adalah kewajiban yang harus dipenuhi konsumen. Namun, persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pelanggaran hukum fintech harus mendapat tindakan dari regulator dan penegak hukum.

 

Menurut Jeanny, penegakan hukum terhadap fintech ini masih minim. Pasalnya, berdasarkan laporan korban kepada kepolisian penegakkannya masih lambat. “Kami ada bukti pelaporan korban ke kepolisian beberapa bulan lalu, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Korban sudah mengirimkan permohonan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) dan tidak direspons,” kata Jeanny.

 

Hukumonline.com

 

Sebelumnya, permasalahan pinjaman online ilegal ini juga menjadi perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mendesak agar OJK sebagai lembaga pengawas menutup atau memblokir perusahaan fintech tersebut agar tidak semakin meresahkan masyarakat. Selain itu, Tulus meminta OJK segera menertibkan praktik fintech ilegal atau tidak berizin yang semakin menjamur di masyarakat.

 

Dari sisi konsumen, Tulus mengimbau agar membaca dengan cermat persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech sebelum bersepakat. Sebab, teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen memahami persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintek tersebut.

 

“Konsumen tidak memahami bagaimana besaran bunga yang ditentukan dan mekanisme cara penagihan oleh perusahaan online kepada konsumennya,” kata Tulus beberapa waktu lalu.

 

(Baca: Advokat Ini Ingatkan Risiko Kerahasiaan Data Pribadi Sebelum Lakukan Pinjaman Fintech)

 

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam Lumban Tobing mengatakan konsumen perlu membedakan antara fintech berizin atau ilegal dan fintech ilegal.

Tags:

Berita Terkait