Jenis-jenis Demonstrasi yang Dilarang
Terbaru

Jenis-jenis Demonstrasi yang Dilarang

Menyampaikan pendapat di muka umum tetap harus berpedoman pada UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi aksi demonstrasi. Foto: RES
Ilustrasi aksi demonstrasi. Foto: RES

Pada dasarnya menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

Menyampaikan pendapat di muka umum tetap harus berpedoman pada UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.   

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, yaitu unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sendiri adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; pada hari besar nasional.

Baca Juga:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Surat pemberitahuan tersebut memuat beberapa hal, yakni maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan/atau jumlah peserta.

Penanggungjawab kegiatan demonstrasi wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai, harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggungjawab.

Jenis Demo yang Dilarang

Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Perkapolri No.7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam Perkapolri 7/2012 disebutkan ada beberapa aksi demo yang dilarang, yaitu demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan; demo di lingkungan istana kepresidenan; demo di luar waktu yang ditentukan; demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada Kapolri; dan demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan.

Tags:

Berita Terkait