Pada dasarnya menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Menyampaikan pendapat di muka umum tetap harus berpedoman pada UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, yaitu unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sendiri adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali: di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional; pada hari besar nasional.
Baca Juga:
- Tim PERADI FC Bersiap untuk Piala Dunia Advokat 2022
- Cara Cek Denda E-Tilang Hingga Terbitnya Perma Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana
- Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2022 Hingga Kasus Perselingkuhan Pegawai KPK
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun perlu diketahui, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.