Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika
Kolom

Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika

​​​​​​​Ironisnya, aparat penegak hukum menjerat pasal yang seharusnya untuk bandar, pengedar, atau kurir kepada penyalahguna atau pecandu narkotika.

Bacaan 2 Menit

 

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pasal 111, 112 memiliki sanksi penjara yang cukup berat, yaitu minimal 4 tahun, dan maksimal bisa hukuman 20 tahun, bahkan hukuman mati. Hal inilah yang dijadikan materi dalam pembelaan Penulis sebagai penasihat hukum dari dua orang nelayan penyalahguna narkotika tersebut.

 

Selain merujuk pada Pasal 127 UU ini, Penulis merujuk pula pada Surat Edaran baik di Internal Kepolisian (Kapolri, Kabareskrim), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung maupun putusan-putusannya mengenai penanganan perkara terhadap penyalahguna atau pecandu narkotika, dengan syarat, kriteria yang cukup jelas juga telah dijadikan dasar dalam pendampingan dan pembelaan.

 

Namun pihak Kepolisian dan Kejaksaan tetap tidak bergeming menggunakan Pasal 111,112 jo 132 dengan menuntut penjara selama 4 tahun. Bagaimana dapat diterima secara logis penyalahguna atau pecandu narkotika, dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,4 gram, diminta, dituntut untuk dipenjara selama 4 tahun. Tuntutan atau permintaan yang menurut terdakwa maupun penasihat hukum jauh dari rasa keadilan.

 

Kedua orang nelayan ini, pada tingkat Pengadilan Negeri Batam, divonis sama dengan tuntutan dari penuntut umum, yakni 4 tahun penjara. Lalu diajukan upaya banding, dengan menguatkan putusan PN Batam. Lalu diajukan upaya kasasi, dan di sinilah terdapat titik terang terdakwa sebagai pencari keadilan, di mana hakim agung menyatakan para terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, dan divonis 1,6 tahun penjara.

 

Kedua nelayan ini, bernasib jauh berbeda dengan banyak penyalahguna atau pecandu lainnya, yang dihukum dengan Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132, dengan hukuman penjara rata-rata 5 sampai 7 tahun, dengan barang bukti sabu rata-rata 0,1 s/d 1 gram atau ganja beberapa linting saja.

 

Pasal 127 yang adalah Ius Constitutum (hukum positif), seolah masih menjadi Ius Constituendum (hukum yang dicita-citakan) dalam praktik penerapannya. Pasal 127 ini pula dapat dijadikan ruang “transaksional” pasal dari oknum penegak hukum yang sering dikenakan pada pejabat atau artis, namun jarang tergapai bagi masyarakat kecil, menengah awam hukum yang menjadi korban penyalahguna atau pecandu narkotika.

 

Tujuan UU

Tujuan dari hukum/UU adalah kepastian, perlindungan dan kemanfaatan. Maka jika menilik dari frasa Pasal 111, 112, 113, 114 yang terdapat frasa “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika” sesungguhnya telah terdapat ketidakpastian dalam aturan pasal ini. Sebagaimana Penulis jelaskan dalam materi pleidoi (pembelaan) maupun pertimbangan dari hakim agung dalam putusannya, menyatakan frasa kata “memiliki, menyimpan, menguasai” harus diartikan dengan tujuan untuk mendapat keuntungan dari memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait