Jelang Vonis, KPK Ingatkan Anas Soal Gantung di Monas
Berita

Jelang Vonis, KPK Ingatkan Anas Soal Gantung di Monas

Anas berharap majelis memutus secara adil berdasarkan fakta persidangan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Kiri). Foto: RES.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Kiri). Foto: RES.
Jelang pembacaan vonis Anas Urbaningrum, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengingatkan akan sesumbar Anas yang dahulu menyatakan bersedia digantung di Monas apabila terbukti melakukan korupsi Rp1 pun. Ia merasa Anas seolah-olah sudah melupakan pernyataannya tersebut.

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, Bambang meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menyatakan Anas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia mengatakan, selaku penegak hukum, KPK telah bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan pembuktian.

Bambang juga meyakini jika majelis akan memberikan putusan sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK. “Kami berharap semoga putusan hakim Pengadilan Tipikor akan sependapat dengan tuntutan KPK untuk memberikan hukuman yang maksimal sesuai kesalahan Anas,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (24/9).

Dalam tuntutannya, KPK meminta majelis menyatakan Anas terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 ayat (1) UU No.15 Tahun 2002 tentang TPPU jo UU No.25 Tahun 2003.

KPK meminta majelis menghukum Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan. KPK juga meminta majelis menghukum Anas membayar uang pengganti Rp94,180 miliar dan AS$5,261 juta. Selain itu, KPK meminta pencabutan hak politik Anas untuk dipilih dalam jabatan publik.

Tuntutan pencabutan hak untuk dipilih dan memilih itu merupakan pidana tambahan yang diperbolehkan KUHAP dan UU Tipikor. Bagi KPK, posisi Anas sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, seperti Djoko Susilo, Ratu Atut Chosiyah, Rusli Zainal, dan M Akil Mochtar yang juga dituntut pencabutan hak untuk dipilih dan memilih.

Bambang menampik tudingan Anas dan pendukungnya yang berkali-kali menyebut proses hukum di KPK bersifat politis. Ia justru menganggap Anas lah yang berulang kali berupaya menyeret-nyeret proses hukum di KPK ke ranah politik. Ia menegaskan KPK tidak pernah mempolitisasi penanganan perkara Anas.

“Kami tidak mau bermain-main, ditarik-tarik dengan pernyataan dan sinyalemen yang bersifat politis yang berulangkali dikemukakan oleh Anas dan kelompoknya yang memang politikus. Itu sebabnya JPU KPK tidak akan membuat pernyataan yang bersifat politis apalagi melakukan tindakan politisasi seperti yang sering dilakukan Anas,” ujarnya.

Di lain pihak, Anas merasa hari ini merupakan hari yang penting karena majelis hakim akan membacakan putusan. Ibarat ujian, lulus tidaknya pembuktian penuntut umum di persidangan, tergantung pada putusan majelis. Ia berharap majelis akan membuat putusan yang betul-betul berdasarkan fakta di persidangan.

“Putusan yang adil adalah putusan yang berbasis pada fakta persidangan. Dulu, awal sekali, saya menyampaikan di pengadilan ini saya sungguh ingin diadili, bukan dihakimi, apalagi dijaksai. Jadi, kita tunggu putusannya. Kita hormati pengadilan. Kita hormati putusan majelis hakim,” tuturnya saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Anas merasa bersyukur keluarga, teman, dan para sahabatnya selalu memberikan dukungan dan mendoakan dirinya. Ia meyakini semua orang terdekatnya sudah menyaksikan bagaimana kebenaran dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Tinggal bagaimana sekarang sisi keadilan,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait