Jelang Lebaran, Konsumen Perlu Memperhatikan Imbauan Ini
Berita

Jelang Lebaran, Konsumen Perlu Memperhatikan Imbauan Ini

Sikap kehati-hatian saat membeli produk sangat penting. Ada tips lain yang perlu dijalankan jika tidak ingin merugi.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Para pedagang kecil juga berhati-hati peredaran uang palsu. Pekan lalu, aparat kepolisian di Surabaya menggagalkan uang palsu senilai 50 juta rupiah. Empat pelaku berhasil diamankan polisi, beserta barang bukti.

Berkaitan dengan uang elektronik (e-money) bagi yang akan melalui jalan tol, Yusuf Shofie menyarankan agar konsumen mengisi secukupnya sesuai kebutuhan. Jika akan melewati jalan tol berkali-kali, disarankan agar konsumen mengisi paling tidak satu juta rupiah. Penting diingat konsumen bahwa pengelola jalan tol menerapkan klausula baku: ‘gardu ini tidak melayani saldo kurang’. Jika saldo kurang, yang akan direpotkan adalah konsumen. Apalagi, kata Yusuf Shofie, belum ada perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna e-money. “Beban risiko transaksi masih tetap ada pada konsumen,” ujar anggota Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia itu.

(Baca juga: Menyoroti Perlindungan Konsumen di Era Digital).

Keempat, waspadai ekses yang timbul dari tradisi mudik lebaran. Membanjirnya pemudik sudah terbukti menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Pemerintah memang sudah membuat kebijakan baru di beberapa tempat berupa ganjil-genap. Tetapi kebijakan ini tak berarti bebas dari macet. Konsumen perlu berhati-hati agar tidak menjadi korban kecelakaan. Pemudik berkendara pribadi perlu menjaga stamina dan memastikan persediaan kebutuhan selama dalam perjalanan.

Hukumonline.com

Khusus pada tahun ini, BPKN menaruh perhatian khusus pada transportasi laut. Data Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) menunjukkan telah terjadi 39 insiden kecelakaan moda transportasi perairan pada 2018. BPKN berharap Pemerintah melakukan langkah-langkah pencegahan agar kecelakaan tak terjadi, terutama mengingat meningkatnya penumpang kapal penyeberangan. Pemerintah terutama perlu memastikan ketersediaan peralatan keselamatan dan terpenuhnya standar penanganan keselamatan penumpang. Salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan adalah kelebihan jumlah penimpang dan muatan barang. Petugas pengawas harus benar-benar menjalankan tugasnya di lapangan; manifest penumpang diperiksa dengan teliti.

Pada tahun Juni 2018 silam kapal penyeberangan KM Sinar Bangun di Danau Toba tenggelam dan menewaskan lebih dari 100 penumpang. Jumlah penumpang riil dan yang tercatat di manifest diduga berbeda. Pengadilan bukan saja menghukum pemilik kapal, tetapi sejumlah pejabat yang bertugas melakukan pengawasan kala itu: kepala pos pelabuhan Simanindo, dan pejabat di Angkutan Sungai dan Danau Peraian (ASDP) setempat. “Terkait angkutan penyeberangan saat ini, faktor keamanan dan keselamatan penumpang wajib diprioritaskan,” papar Ardiansyah.

Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen sebenarnya sudah mewajibkan konsumen untuk memperhatikan sejumlah hal yang relevan dengan imbauan BPKN. Konsumen wajib membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang/jasa demi keamanan dan keselamatan; beriktikad baik dalam bertransaksi; membayar sesuai nilai tukar yang disepakati; dan mengikuti upaya penyelesaian sengketa  perlindungan konsumen secara patut.

Tags:

Berita Terkait