Jelang Kongres, Ini 3 Poin Himbauan Ketum Ikatan Notaris Indonesia
Terbaru

Jelang Kongres, Ini 3 Poin Himbauan Ketum Ikatan Notaris Indonesia

“Kita juga harus menjaga marwah notaris Indonesia guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mari kita berpegang kuat dan bersama-sama menjaga keutuhan INI.”

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari (tengah) didampingi pengurus lain saat konferensi pers terkait persiapan jelang kongres PP INI ke-24, Senin (12/9/2022). Foto: FKF
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari (tengah) didampingi pengurus lain saat konferensi pers terkait persiapan jelang kongres PP INI ke-24, Senin (12/9/2022). Foto: FKF

Pada bulan penghujung tahun 2022, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) akan menggelar kongres dengan. Salah satu agendanya yakni pemilihan Ketua Umum PP INI periode berikutnya. Namun, masih belum ditentukan kepastian waktu dan lokasi penyelenggaraan kongres di organisasi wadah tunggal profesi notaris ini.

Sebab, masih terdapat usulan anggota terkait hal itu dan hingga saat ini pihak pengurus pusat tengah menunggu keputusan dari seluruh anggota INI sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022 mendatang. Berkaitan dengan itu, Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari menghimbau kepada semua anggota INI mengenai 3 poin utama untuk dipegang teguh para anggotanya.

“Ada 3 poin yang perlu kami sampaikan. Pertama, bagi rekan-rekan yang saat ini terlibat polemik di medsos (media sosial), mari hentikan ujaran-ujaran yang menimbulkan rasa perpecahan,” ujar Yualita dalam Konferensi Pers PP INI, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:

Ia mengingatkan dalam Pasal 16 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga (ART) INI terdapat ketentuan larangan bagi bakal calon ketua umum (bacaketum) melakukan kampanye negatif terhadap bacaketum lainnya. “Kami mohon kepada para bacaketum, bantu untuk meredam para timsesnya agar taat asas dan tidak melakukan politik uang. Termasuk memberi dan menjanjikan sesuatu baik materi maupun immateri dalam rangka memberikan dukungan,” kata dia.

Kedua, Yualita mengingatkan dari Pra Kongres di Riau sebelumnya telah diputuskan sejumlah nama bacaketum. Untuk itu, segala ketentuan yang telah diformulasikan oleh tim verifikasi, tim pengawas, dan tim pemilihan sudah berlaku untuk semua kandidat bacaketum yang akan berkontestasi pada pemilihan di kongres yang akan datang.

Ketiga, ia juga mengimbau jika terdapat anggota ataupun pengurus yang tidak sepakat dengan PP INI, dapat mempergunakan mekanisme yang telah disediakan. Seperti pendapat atas usulan pemindahan lokasi kongres dapat mengisi formulir yang sudah disertai dengan juknis dari PP INI sebelumnya, kemudian disampaikan pada Pengurus Daerah. Nantinya formulir-formulir yang masuk akan direkap dan dibuatkan BAP agar diteruskan ke Pengawas Wilayah terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada PP INI.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menghimbau mari kita bersama-sama menahan diri untuk tidak mengeluarkan ujaran yang mencerminkan kita bukan notaris yang bermartabat. Mohon pengertian dan pemahaman dari kita semua, mengingat notaris adalah pejabat umum yang menjunjung tinggi harkat dan martabatnya. Tentu kita juga harus menjaga marwah notaris Indonesia guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mari kita berpegang kuat dan bersama-sama menjaga keutuhan INI,” harapnya.

Untuk diketahui, saat gelaran Kongres Luar Biasa PP INI pada pertengahan Juni 2022 di Riau, salah satunya menetapkan agenda kongres ke-24 PP INI yang dijadwalkan bakal digelar pada November 2022 di Jawa Barat. Dalam ajang pra kongres ini pun telah ditetapkan 5 bakal calon ketua umum dan 8 bakal calon Dewan Kehormatan Pusat INI oleh tim verifikasi untuk periode berikutnya. Misalnya, 5 bakal calom ketua umum PP INI yakni Irfan Ardiansyah, Tri Firdaus Akbarsyah, Ruli Iskandar, Otty Hari Chandra Ubayani, dan Julius Purnawan.

Sedangkan untuk bakal calon Dewan Kehormatan Pusat (DKP) semula terdapat 9 nama yang diajukan. Mereka adalah Firdhonal, Yualita Widyadhari, Ismiati Dwi Rahayu, Hapendi Harahap, Herdimansyah, Habib Adjie, Udin Narsudin, Risbert Sulini, dan Alwesius. Nama Habib Adjie mendapat catatan dari tim verifikasi karena telah 2 kali menjabat. Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (8) huruf c Anggaran Rumah Tangga INI tidak dapat lagi ditetapkan sebagai bakal calon, sehingga hanya terdapat sisa 8 nama bakal calon DKP.        

Tags:

Berita Terkait