Jelang Eksekusi Amrozi Cs, TPM Sambangi MA
Berita

Jelang Eksekusi Amrozi Cs, TPM Sambangi MA

TPM berniat lapor ke Mahkamah Internasional jika Amrozi dkk tetap dieksekusi tanpa klarifikafikasi putusan peninjauan kembali.

Ali
Bacaan 2 Menit
Jelang Eksekusi Amrozi Cs, TPM Sambangi MA
Hukumonline

 

Perkara atas nama Amrozi yang bernomor 66/PK/Pid/2007 diputus pada 18 September 2007. Perkara nomor 67/PK/Pid/2007 atas nama Ali Ghufron diputus pada 23 Agustus 2007. Sedangkan, perkara nomor 68/PK/Pid/2007 atas nama Abdul Aziz alias Imam Samudera diputus pada 19 September 2007.

 

Suhadi mengatakan pemberitahuan putusan PK merupakan kewenangan PN tempat PK tersebut didaftarkan. Pemberitahuan putusan adalah diskresi PN pengaju, tegasnya. Sesuai ketentuan KUHAP, petikan putusan diberitahukan setelah putusan dibacakan. Sedangkan salinan putusan diberitakan bila ada permintaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

 

Anggota TPM lain, Fahmi Bachmid tak hanya mempersoalkan putusan PK pertama. Dalam perkara Amrozi cs ini, TPM memang mengajukan PK sampai tiga kali. Kita juga pertanyakan PK tertanggal 30 Januari 2008 dan 30 April 2008, katanya.

 

Untuk PK kedua dan ketiga ini PN Denpasar memang langsung menolak. Alasannya, permohonan PK hanya bisa diajukan satu kali. Dalam sebuah perhelatan di Bali, Ketua MA Bagir Manan menegaskan PK hanya boleh diajukan sekali. Tak boleh ada PK di atas PK, ujarnya kala itu.

 

Fahmi keberatan dengan langkah PN Denpasar yang langsung menolak permohonan. Itu yg kami persoalkan. Kewenangan PN itu, menyampaikan dan meneruskan permohonan PK ke MA, katanya. Seandainya pun ada penolakan, Fahmi mengaku belum menerima penolakan tersebut dalam bentuk tertulis.

 

Fahmi menegaskan satu hal yang pasti pengadilan tak punya hak menolak sebuah permohonan. Pengadilan harus memeriksa dan memberikan sebuah keputusan. Yang kami pertanyakan, maka keputusannya, tuturnya.

 

Enggan memperpanjang polemik, Suhadi mengatakan akan membicarakan keluhan TPM ini dengan para hakim. Ia mengatakan untuk menjawab persoalan ini bukan lagi menjadi kewenangan kepaniteraan.

 

Usia tiga terpidana mati bomb Bali, Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudera sepertinya tinggal menghitung hari. Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku eksekutor telah bersiap melaksanakan eksekusi. Janji pun telah ditebar. Eksekusi akan dilaksanakan awal bulan November tahun 2008, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M. Jasman Panjaitan saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jumat (24/10). Meski ‘janji' ini bukan yang pertama, tapi tetap saja cukup mengusik ketenangan Tim Pembela Muslim (TPM) selaku kuasa hukum tiga terpidana.

 

Pasalnya, sampai saat ini TPM mengaku belum menerima baik petikan maupun salinan putusan. Sampai sekarang kita belum dapat, ujar Anggota TPM, Achmad Michdan, Senin (27/10). Untuk memperjelas hal ini, para pengacara muslim tersebut menyambangi Mahkamah Agung (MA). Michdan menilai MA telah menbrak ketentuan UU MA. Ia pun mengutip Pasal 75 UU tersebut.      

 

Pasal 75 UU menyatakan ‘Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam Tingkat Pertama dan. selanjutnya Panitera Pengadilan Nigeri yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari'.

 

Michdan mengancam bila Amrozi cs tetap dieksekusi maka persoalan ini akan dibawa ke dunia internasional. Kalau tetap dipaksakan utk mengeksekusi, TPM akan melaporkan ke Mahkamah Internasional, ujarnya di gedung MA.

 

Kedatangan TPM ke MA ini disambut oleh Panitera Muda Pidana Khusus Suhadi. Dalam pertemuan itu, Suhadi menjelaskan salinan putusan PK untuk ketiga terpidana sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Denpasar. Kita sudah kirim ke PN Denpasar 18 Desember 2007, tuturnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan tanggal diputusnya perkara PK tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: