Hari-hari menjelang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) begitu terasa. Setidaknya hal ini tergambar dalam acara Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan bersama antara Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan PERSADA Universitas Brawijaya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani yang hadir secara daring dalam seminar ini menyampaikan perkembangan terkini dalam pembahasan RKUHP. Menurut Arsul, sejumlah isu terkait substansi RKUHP uang sempat menghangat praktis telah dirampungkan.
Meski begitu, dirinya masih terus menerima masukan dari berbagai pihak dalam rangka melengkapi perspektif norma yang sedang dibahas perwakilan Pemerintah dan DPR. Salah satu norma yang menjadi isu adalah terkait living law.
“Terkait living law karena berhubungan dengan asas legalitas, sampai pagi ini saya masih terima masukan,” ujar Arsul yang hadir secara daring dalam seminar yang dilaksanakan pada Kamis (24/11).
Baca Juga:
- Aliansi Beri Masukan Soal Pasal Penyerangan-Penghinaan dalam RKUHP
- Komisi Yudisial Kritisi Pasal Pidana Proses Persidangan dalam RKUHP
Selain terkait living law, Arsul juga menyampaikan perkembangan tentang norma yang mengatur terkait pidana mati. Menurut Arsul, pembahasan terkait rancangan norma ini hampir mencapai kata sepakat.
Dirinya menyampaikan hal yang sempat menjadi perhatian dalam rancangan norma ini adalah keberadaan kata sepakat. Alasannya adalah keberadaan kata sepakat menghadirkan kesan inkonsistensi sanksi dalam tindak pidana.