Jelang Disahkan, Alternatif Definisi Terorisme Ini Belum Disepakati
Berita

Jelang Disahkan, Alternatif Definisi Terorisme Ini Belum Disepakati

Meski dimungkinkan bakal dilakukan lobi, setidaknya delapan fraksi partai sudah menyepakati memiliki alternatif kedua. Sedangkan Fraksi PDIP dan PKB memilih alternatif pertama.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah menyodorkan definisi terorisme. Pengaturan rumusan norma definisi terorisme menjadi satu-satunya pasal yang belum disepakati dari sekian puluh pasal dari RUU Terorisme ini. DPR pun belum menemukan kata sepakat terhadap definisi yang diusulkan pemerintah.

 

Kepala Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) Prof Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya diberi tugas merumuskan definisi terorisme. Sejak awal, BPHN memang sudah membuat rumusan norma definisi. Hanya saja, Enny mengakui belum merumuskan definisi terorisme secara sempurna. Sebab, merumuskan definisi terorisme bukan hal mudah. Karena itu, BPHN akhirnya mencoba mengambil core crime dari Pasal 6 dan 7 draf RUU.

 

“Pasal 6 delik materi dan Pasal 7 delik formil,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (24/5/2018). Baca Juga: Jum’at, DPR Sahkan RUU Terorisme

 

Pemerintah, kata Enny, berupaya agar definisi terorisme tidak terkesan seperti halnya rumusan delik (rumusan pasal pemidanaan). Sebab, menjadi tidak lazim dalam sebuah definisi terdapat istilah “dengan sengaja” dan “dengan maksud”. Karenanya, tim pemerintah mendalami kembali rumusan definisi ini. Hasilnya, tim pemerintah menghilangkan unsur delik seperti “dengan sengaja”, “dengan maksud”.

 

Seperti usulan beberapa fraksi agar dimasukan frasa “tujuan ideologi politik dan ancaman”, pemerintah belum menemukan kata sepakat. Sebab, teroris adalah perbuatan yang menimbulkan teror atau rasa takut yang meluas (masif). Dalam rapat Panja RUU ini, pemerintah sudah menyodorkan dua rumusan definisi yang dapat dipilih untuk disepakati dalam rapat panja RUU. Pemerintah memilih alternatif pertama.

 

“Pemerintah sudah menyepakati kesepakatan di internal pemerintah yakni pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan lain-lain,” ujarnya.

 

Alternatif  definisi terorisme

  1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
  1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau  rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

 

Ketua Panja RUU Terorisme Muhammad Syafi’i menilai seseorang yang dipastikan terlibat dalam jaringan terorisme dimungkinkan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan teror. Karenanya, aparat penegak hukum dapat langsung menangkapnya. Sebab, pelaku memiliki jaringan, motif, tujuan. Hal tersebut merupakan ancaman terhadap keamanan negara.

 

Pria biasa disapa Romo itu berharap frasa “motif politik, ideologi atau gangguan keamanan” masuk dalam definisi. Romo tak berkeberatan bila bersifat alternatif atau kumualtif. Namun, rumusan definisi mesti dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Menurutnya, bila pelaku teror tidak terdapat motif ideologi, politik, dan ancaman keamanan negara, maka dapat dijerat dengan pidana umum.

 

Anggota Panja RUU Terorisme, Arsul Sani berpandangan hasil rapat sementara menyepakati adanya dua rumusan definisi yang dijadikan alternatif pertama dan kedua. Nah, dalam rapat pleno Pansus RUU Terorisme dengan pemerintah bakal diputuskan alternatif definisi mana yang bakal digunakan. Sebab, di internal Pansus pun terjadi perbedaan pandangan atas dua alternatif definisi tersebut.

 

Menurut Arsul, terdapat delapan fraksi yang memilih alternatif kedua. Dalam rumusan definisi tersebut yang dituangkan dalam batang tubuh, terdapat frasa “motif politik, ideologi atau ancaman keamanan negara”. Sementara di alternatif pertama, tidak terdapat tambahan frasa tersebut.

 

Ternyata hanya dua fraksi yang mempertahankan atau memilih definisi yang tidak perlu memakai frasa “motif ideologi, politik dan ancaman keamanan negara”. Kedua fraksi itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara Fraksi, Gerindra, Golkar, PPP, Nasdem, Demokrat, Hanura, PKS, dan PAN menyepakati tetap memilih alternatif kedua.

 

Anggota Komisi III ini yakin nantinya dalam rapat pleno ada lobi-lobi terhadap dua alternatif tersebut. Sebab, semua keputusan fraksi di DPR berdasarkan aspirasi yang disampaikan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat terkait definisi terorisme ini. “Rapat nanti dilanjutkan dengan sinkronisasi kalimat kata yang ada dalam pasal-pasal yang sudah disepakati, sehingga tidak ada kontradiksi antara satu pasal dengan pasal lain,” ujarnya.

 

Anggota Panja RUU Terorisme dari Fraksi PKB Mohamad Toha berpendapat bila alternatif kedua yang dipilih, maka aparat penegak hukum bakal kesulitan menentukan pelaku terorisme atau bukan. Menurutnya, tidak melulu orang yang melakukan teror bermotif ideologi. Sebab, permasalahan ekonomi pun menjadi motif dalam melakukan tindak pidana teror, sehingga definisi alternatif pertama dinilai tepat untuk dipilih.

 

“Jadi belum tentu ideologi, tapi motifnya ekonomi karena mereka kekurangan. Jadi, jangan motif ini membatasi ruang gerak petugas (aparat) untuk bisa menyelidiki dan menyidik sampai dia dipidana. Jangan kita sampai mempersulit dan membatasi definisi ini, sehingga nanti penyidik dalam penyelidikan, jadi susah sendiri,” kata Anggota Komisi III itu.

Tags:

Berita Terkait