Jejak Firma Hukum Korporasi Era '80-90an
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Jejak Firma Hukum Korporasi Era '80-90an

Mencoba mengulas sejarah perkembangan, kiprah, beberapa kantor advokat/firma hukum generasi 1980-1990.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sejarah panjang perkembangan dunia advokat dan kantor hukum di Indonesia tak lepas dari nama besar Ali Budiarjo, Adnan Buyung Nasution, dan Mochtar Kusuma-atmadja. Ketiganya merupakan peletak dasar berdirinya dan berkembangbiaknya law firm di Indonesia. Ketiganya, mendirikan kantor hukum era 1960-1970-an yakni Firma Hukum Ali Budiarjo Nugroho Reksodiputro (ABNR) pada 1967, Adnan Buyung Nasution & Assosiates (ABNA) pada 1969, dan Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) pada 1971.

 

Mengutip artikel yang ditulis Ahmad Fikri Assegaf berjudul “Besar Itu Perlu: Perkembangan Kantor Advokat di Indonesia dan Tantangannya” (Jakarta : Jurnal Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Volume VII/Edisi, 10 Juli-Desember 2015), tiga kantor advokat itu digolongkan sebagai generasi pertama. Lalu, eksistensi tiga kantor hukum besar itu melahirkan kantor hukum generasi kedua di era tahun 1980-1990. Baca Juga: Menelusuri Jejak Kantor Advokat Modern Generasi Pertama

 

Dalam artikel ini disebutkan sebagian besar kantor advokat generasi 1980-1990 ini lahir dari “tangan dingin” Adnan Buyung Nasution yang ketika itu baru mendirikan kantor hukum bernama ABNA disusul berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 1971. Ahmad Fikri Assegaf menyebutkan setidaknya ada sembilan kantor hukum yang lahir di era tahun 1980-1990 ini.

 

Di era 1980-an yaitu Kusnandar & Co (KC) pada 1980; Makarim & Taira (M&T) pada 1980; Tumbuan & Partners (TP) pada 1981; Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS) pada 1985; Lubis, Santosa, Maulana (LSM) pada 1986; Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) pada 1989. Era 1990-an lahir firma hukum bernama Kartini Muljadi & Rekan (KMR) pada 1990; Suwito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) pada 1992; Dermawan and Co (DNC) pada 1996.  

 

Khusus, Firma Hukum SSEK lahir dari “sentuhan” kantor hukum MKK. Sementara Firma Hukum ABNR, meski tak melahirkan firma hukum baru, namun pendirinya memiliki kontribusi besar terhadap lahirnya firma hukum generasi berikutnya. Kata lain, kelahiran beberapa kantor advokat era 1980-1990 itu tidak bisa dilepaskan dari tiga nama besar kantor hukum yang sudah meletakkan dasar-dasar praktik pengelolaan kantor hukum modern di era sebelumnya. Baca Juga: Sekelumit Sejarah Law Firm Modern di Indonesia

 

Pada umumnya, kantor hukum tersebut didirikan dalam bentuk persekutuan perdata atau firma atas dasar memiliki misi, visi, dan ide yang sama dari para pendirinya yang pernah menimba ilmu di tiga kantor hukum generasi pertama yakni ABNR, ABNA, dan MKK. Menurut pendiri Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) ini, kantor advokat pada pertengahan tahun 1980-an ini memainkan peran penting dalam pengelolaan praktik jasa hukum modern.

 

Selanjutnya, tahun 1990-an kantor advokat itu mulai memanfaatkan teknologi informasi dan komputer, seperti email, jaringan server khusus, hingga jaringan internet. Hal ini disebabkan kebutuhan penggunaan media teknologi saat itu dirasa perlu dan penting seiring ekonomi Indonesia yang mulai tumbuh.

 

Kantor hukum advokat era 1960-1970-an yang sebelumnya mengandalkan dominasi investor asing di sektor pertambangan dan gas mulai berubah. Sementara kantor advokat era 1980-1990, selain masih menangani investor asing, mesti bisa beradaptasi dengan pengusaha lokal yang juga membutuhkan jasa hukum.

 

Saat itu, kebijakan ekonomi mulai berubah sejalan program paket kebijakan ekonomi yang mempermudah pendirian bank (Paket Oktober 1988). Munculnya lembaga keuangan lain dan maraknya proyek-proyek pembangunan berbagai sektor. Tak hanya itu, pada era ’90-an mulai tumbuh industri pasar modal yang kemudian terbit UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

 

Lahirnya, UU Pasar Modal ini berkontribusi menguatkan pelembagaan profesi advokat di bidang nonlitigasi. Hal ini tentu membuka pangsa pasar lebih luas yang memunculkan kantor-kantor advokat baru dengan jumlah mitra (partner) atau pendiri lebih dari satu orang. Beberapa nama kantor hukum generasi 1980-1990 ini tentu ada yang mengalami perubahan nama seiring keluar-masuknya partner atau advokat baru yang kemudian mendirikan kantor hukum baru.

 

Di sisi lain, tercatat ada beberapa kantor hukum - yang saat itu fokus pada pelayanan jasa konsultasi transaksi komersial dan investasi asing (nonlitigasi) - kemudian membentuk wadah profesi bernama Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) yang diinisiasi Prof Mochtar Kusuma-atmadja dan Ali Budiardjo (alm) pada 1988. Setahun kemudian, pada 1989, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) pun terbentuk yang eksis hingga saat ini.    

 

Managing Partners Adnan Buyung Nasution & Partner (ABNP), Pia A.R. Nasution mengurai bagaimana kantor ABNA lahir beberapa firma hukum baru. Setelah mendirikan ABNA (litigasi) pada 1969, Adnan Buyung Nasution bersama Timbul Thomas Lubis dan Sri Indrastuti Hadiputranto mendirikan law firm nonlitigasi (corporate law firm) dengan nama NLH (Nasution Lubis Hadiputranto) pada 1982. NLH berkantor di Gedung Prince, jalan Jenderal Soedirman Jakarta.

 

Sayangnya, kantor hukum NLH ini tak berlanjut alias bubar. Sebab, pada 1985, Sri Indrastuti Hadiputranto dan Timbul Thomas Lubis bergabung dengan kantor hukum Ganie & Surowidjojo yang belum lama berdiri di tahun yang sama. Lalu, law firm tersebut berubah nama menjadi Lubis, Hadiputranto, Ganie, Surowidjojo (LHGS).

 

Namun, beberapa tahun kemudian berubah menjadi kantor hukum LGS disebabkan salah satu partner-nya, Sri Indrastuti Hadiputranto memilih “berpisah”. Lalu, dia mendirikan kantor hukum bernama Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) pada 1989. Baca Juga: ABNA, Cikal Bakal Lahirnya Kantor Advokat Modern Generasi Kedua

 

Hukumonline.com                     

 

Tentu, grafik perkembangan masing-masing kantor advokat era 1980-1990-an ini tidaklah sama. Misalnya, melansir data International Financial Law Review (IFLR), Asia Law pada akhir 1990, kantor hukum dengan jumlah advokat terbanyak adalah HHP dan LGS dengan jumlah advokat sebanyak 58 orang.

 

Jumlah itu di atas kantor hukum ABNR dan MKK dengan masing-masing 39 dan 40 advokat. Wajar, kala itu ekonomi Indonesia persis berada di atas, sebelum akhirnya “terjun bebas” akibat krisis keuangan Asia yang berimbas ke Indonesia pada 1998 yang ditandai lengsernya rezim Orde Baru.    

 

Lewat tulisan khusus ini diulas sejarah perkembangan, kiprah, beberapa kantor advokat/firma hukum era 1980-1990 ini. Ada cerita menarik mengenai dinamika, pasang-surut masing-masing kantor hukum hingga keluar-masuk partner dan mendirikan firma hukum baru. Tentu, setiap dinamika itu "syarat" nilai, prinsip yang membuat beberapa kantor hukum era 1980-1990 itu tetap eksis hingga kini.

 

Kekurangan liputan khusus ini tentu ada. Disebabkan, tidak semua firma hukum lain yang lahir di era 1980-1990 terdokumentasi dengan baik selain keterbatasan bahan/data dan waktu penulisannya. Meski begitu, kami berharap liputan khusus kali kedua mengenai sejarah kantor advokat ini kiranya dapat memperkaya referensi dan pengetahuan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menggeluti dunia profesi advokat.     

 

Selamat membaca!!!   

Tags:

Berita Terkait