Jaringan Penerbit Faktur Fiktif Terungkap
Berita

Jaringan Penerbit Faktur Fiktif Terungkap

Jaringan terungkap saat verifikasi kartu identitas melalui mekanisme e-faktur.

FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Untuk kesekian kalinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengungkap jaringan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Yang diungkap termasuk jaringan penerbit faktur palsu yang besar. Dalam penangkapan, tim penyidik DJP menemukan 58 stempel perusahaan yang diduga  terlibat dalam jaringan penerbit faktur pajak fiktif.

Tim gabungan dari Kanwil DJP Jakarta Selatan dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP berhasil mengungkap adanya jaringan penerbit faktur pajak fiktif melalui mekanisme e-faktur dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tebet. Bekerjasama dengan Mabes Polri, DJP menangkap tersangka RAS yang diduga terlibat dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada kasus faktur fiktif yang diproses di pengadilan.

Mekanisme e-faktur atau faktur pajak elektronik merupakan mekanisme penerbitan faktur pajak melalui aplikasi elektronik atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh DJP yang mulai diberlakukan pada tahun 2014. Kendati sudah diperkenalkan setahun yang lalu, dalam praktiknya masih terdapat WP yang menyalahgunakan mekanisme tersebut. Pengungkapan jaringan penerbit faktur pajak fiktif melalui e-faktur merupakan keberhasilan DJP untuk mendeteksi lebih awal jaringan dengan menggunakan cara verifikasi pada saat permintaan penerbitan e-faktur.

Direktur Intelijen dan Penyidikan DJP Yuli Kristiyanto menjelaskan penangkapan dilakukan pada 23 Juni lalu bertempat di Apartemen Central Park Residence, Jakarta Barat. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh PPNS DJP, ditemukan dokumen berupa Surat Pemberitahuan (SPT), dan 58 stempel perusahaan yang diduga terlibat. “Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan WP di berbagai KPP yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta,” katanya dalam ngobrol santai bersama wartawan di Kantor DJP Pusat, Kamis (25/6).

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menerbitkan faktur fiktif dengan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki kegiatan usaha. RAS menjadikan pegawai-pegawainya sebagai direktur pada perusahan-perusahaan tersebut denga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Melalui mekanisme e-faktur, tersangka juga mengikuti mekanisme e-faktur sebagaimana diatur oleh DJP. KTP palsu tersebut kemudian menjadi awal masuk dari penyidikan terhadap jaringan penerbit faktur fiktif.

Tersangka RAS terancam pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak. Sanksi pidana tersebut diatur dalam UU No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tindak lanjut dari pengungkapan ini, DJP tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait jaringan tersebut dan mempersiapkan langkah-langkah penyempurnaan aturan dan prosedur terkait Pengukuhan Kena Pajak demi komitmen untuk mengamankan negara dari sektor perpajakan.

Direktur P2 Humas DJP Mekar Satria Utama mengatakan DJP telah mewaspadai maraknya penerbitan faktur fiktif, bahkan telah menerbitkan surat edaran terhadap seluruh KPP untuk turut mengawasi proses penyidikan ini. DJP menjanjikan akan menambah jumlah layanan di masing-masing KPP untuk mewaspadai kemungkinan penggunakaan identitas palsu. “Mudah-mudahan akan ditambah jumlah layanan di masing-masing KPP,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait