Janji Diberikan Sesuatu, Godaan Terberat Hakim
Calon Hakim Agung

Janji Diberikan Sesuatu, Godaan Terberat Hakim

RFQ
Bacaan 2 Menit

Sudrajad langsung menanggapi dengan menyatakan senjata utama bagi hakim untuk menolak godaan seperti itu adalah moral, nurani, dan integritas. Sekalipun godaan tersebut adalah wanita, Sudrajad menegaskan tak sedikitpun dirinya tergoda.  

Sudrajad juga menuturkan banyak menerima permintaan tolong dari pihak diluar lingkup pengadilan maupun dari atas tatkala menjabat Ketua PN Jakarta Utara. Seperti permintaan agar kasus yang menimpa seorang artis ditangani hakim tertentu.

Namun permintaan itu tak digubrisnya. Tapi, lanjutnya, sikap itu ditunjukkan dengan sikap, bahasa yang santun penuh etika. Tidak bersikap menentang. “Terpenting tidak kita turuti permintaan itu,” tegasnya.

Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak ini berprinsip, jika ada yang datang meminta tolong untuk mengatur persidangan, maka dia akan menjawab bahwa dirinya mengedepankan prosedur hukum. Sekalipun permintaan itu datang dari pihak berperkara, dari luar pihak berperkara, maupun kalangan ‘atas’.

“Saya akan menerapkan hukum, dan tidak akan memperhatikan permintaan dari luar, atas maupun dari rekan-rekan dan pihak lain,” paparnya.

Sudding yang juga politisi Hanura itu kian penasaran. “Misalkan bapak tahu, tetapi tidak melaporkan hakim menerima sesuatu, ini kan sama saja pembiaran dan bisa merusak sistem peradilan kita. Hakim harusnya jujur dan penuh integritas untuk bangun sistem peradilan yang baik,” cecarnya.

Menurut Sudrajad, konsekuensi sebagai hakim adalah membenamkan prinsip dalam dirinya untuk tidak bermain perkara. Ditambah memiliki idealisme dan menjunjung prinsip terbuka dan berkeadilan serta menolak keras setiap pemberian pihak berpekara harus dikedepankan.

Dia menyatakan semua hakim, mulai tingkat pengadilan negeri hingga MA harus mendepankan peradilan bersih. “Ini sudah ditegaskan di visi dan misi MA, membuka akses informasi, memperkuat kepemimpinan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Berdasarkan LHKPN yang bersangkutan, harta kekayaan calon mencapai Rp2,305 miliar pada pelaporan 27 November 2012. Atau meningkat dari pelaporan 15 Oktober 2008 sebesar Rp1,064 miliar. Pelaporan terakhir disampaikan saat Dimyati menjabat Wakil Ketua PT Maluku.

Dia memiliki tanah dan bangunan di Bantul, Sleman, dan Yogyakarta serta Jakarta Timur. Total nilai tanah dan bangunan mencapai Rp1,843 miliar. Ditambah perhiasan sejumlah Rp25 juta. Dan giro setara kas sejumlah Rp293,4 juta.

Tags:

Berita Terkait