Janji Diberikan Sesuatu, Godaan Terberat Hakim
Calon Hakim Agung

Janji Diberikan Sesuatu, Godaan Terberat Hakim

RFQ
Bacaan 2 Menit
Janji Diberikan Sesuatu, Godaan Terberat Hakim
Hukumonline

Profesi hakim sama seperti profesi lain, selalu tak jauh dari godaan. Seperti janji atau pemberian sesuatu dari pihak yang berpekara.

Godaan seperti itu dialami Sudrajad Dimyati, salah satu calon hakim agung. Pengalaman itu dia utarakan kala mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung oleh Komisi III DPR, yang mulai berlangsung hari ini, Rabu (18/9).

Menurut Sudrajad, dijanjikan untuk mendapat sesuatu merupakan godaan terberat bagi seorang hakim dalam memutus perkara. “Paling berat adalah iming-iming pemberian sesuatu. Itulah yang paling berat bagi saya,” ujarnya.

Sudrajadmenyadari, janji pemberian sesuatu dari pihak berpekara akan berdampak pada jalannya persidangan di pengadilan. Bagaimana menolaknya tawaran menggiurkan itu menurutSudrajad tergantung dari masing-masing pribadi hakim. Sudrajad menegaskan sepanjang menjadi hakim karier, ia tetap menolak setiap pemberian pihak berpekara.

Namun ia mengakui tak dapat menolak keinginan orang untuk menemui dirinya. Ia tak menaruh curiga akan niat seseorang untuk menemuinya. Namun, saat pertemuan membicarakan perkara yang ditangani, dengan tegas Sudrajad tak sungkan menolak dan menghentikan pertemuan.

“Apalagi kalau yang ingin menghadap sudah jelas berhubungan dengan perkara, saya tidak akan melayani dan tidak mau diiming-imingi pemberian hadiah,” ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

Pernyataan itu membuat anggota Komisi III Sarifuddin Sudding penasaran. Menurutnya makin sering godaan menerima sesuatu dari pihak berperkara, membuat daya tahan hakim pudar. Sebagai manusia, lanjutnya, hakim kerap khilaf menerima pemberian dari pihak berpekara.

Sudrajad langsung menanggapi dengan menyatakan senjata utama bagi hakim untuk menolak godaan seperti itu adalah moral, nurani, dan integritas. Sekalipun godaan tersebut adalah wanita, Sudrajad menegaskan tak sedikitpun dirinya tergoda.  

Sudrajad juga menuturkan banyak menerima permintaan tolong dari pihak diluar lingkup pengadilan maupun dari atas tatkala menjabat Ketua PN Jakarta Utara. Seperti permintaan agar kasus yang menimpa seorang artis ditangani hakim tertentu.

Namun permintaan itu tak digubrisnya. Tapi, lanjutnya, sikap itu ditunjukkan dengan sikap, bahasa yang santun penuh etika. Tidak bersikap menentang. “Terpenting tidak kita turuti permintaan itu,” tegasnya.

Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak ini berprinsip, jika ada yang datang meminta tolong untuk mengatur persidangan, maka dia akan menjawab bahwa dirinya mengedepankan prosedur hukum. Sekalipun permintaan itu datang dari pihak berperkara, dari luar pihak berperkara, maupun kalangan ‘atas’.

“Saya akan menerapkan hukum, dan tidak akan memperhatikan permintaan dari luar, atas maupun dari rekan-rekan dan pihak lain,” paparnya.

Sudding yang juga politisi Hanura itu kian penasaran. “Misalkan bapak tahu, tetapi tidak melaporkan hakim menerima sesuatu, ini kan sama saja pembiaran dan bisa merusak sistem peradilan kita. Hakim harusnya jujur dan penuh integritas untuk bangun sistem peradilan yang baik,” cecarnya.

Menurut Sudrajad, konsekuensi sebagai hakim adalah membenamkan prinsip dalam dirinya untuk tidak bermain perkara. Ditambah memiliki idealisme dan menjunjung prinsip terbuka dan berkeadilan serta menolak keras setiap pemberian pihak berpekara harus dikedepankan.

Dia menyatakan semua hakim, mulai tingkat pengadilan negeri hingga MA harus mendepankan peradilan bersih. “Ini sudah ditegaskan di visi dan misi MA, membuka akses informasi, memperkuat kepemimpinan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Berdasarkan LHKPN yang bersangkutan, harta kekayaan calon mencapai Rp2,305 miliar pada pelaporan 27 November 2012. Atau meningkat dari pelaporan 15 Oktober 2008 sebesar Rp1,064 miliar. Pelaporan terakhir disampaikan saat Dimyati menjabat Wakil Ketua PT Maluku.

Dia memiliki tanah dan bangunan di Bantul, Sleman, dan Yogyakarta serta Jakarta Timur. Total nilai tanah dan bangunan mencapai Rp1,843 miliar. Ditambah perhiasan sejumlah Rp25 juta. Dan giro setara kas sejumlah Rp293,4 juta.

Tags:

Berita Terkait