Janji Diberikan Sesuatu, Godaan Terberat Hakim
Calon Hakim Agung

Janji Diberikan Sesuatu, Godaan Terberat Hakim

RFQ
Bacaan 2 Menit
Janji Diberikan Sesuatu, Godaan Terberat Hakim
Hukumonline

Profesi hakim sama seperti profesi lain, selalu tak jauh dari godaan. Seperti janji atau pemberian sesuatu dari pihak yang berpekara.

Godaan seperti itu dialami Sudrajad Dimyati, salah satu calon hakim agung. Pengalaman itu dia utarakan kala mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung oleh Komisi III DPR, yang mulai berlangsung hari ini, Rabu (18/9).

Menurut Sudrajad, dijanjikan untuk mendapat sesuatu merupakan godaan terberat bagi seorang hakim dalam memutus perkara. “Paling berat adalah iming-iming pemberian sesuatu. Itulah yang paling berat bagi saya,” ujarnya.

Sudrajadmenyadari, janji pemberian sesuatu dari pihak berpekara akan berdampak pada jalannya persidangan di pengadilan. Bagaimana menolaknya tawaran menggiurkan itu menurutSudrajad tergantung dari masing-masing pribadi hakim. Sudrajad menegaskan sepanjang menjadi hakim karier, ia tetap menolak setiap pemberian pihak berpekara.

Namun ia mengakui tak dapat menolak keinginan orang untuk menemui dirinya. Ia tak menaruh curiga akan niat seseorang untuk menemuinya. Namun, saat pertemuan membicarakan perkara yang ditangani, dengan tegas Sudrajad tak sungkan menolak dan menghentikan pertemuan.

“Apalagi kalau yang ingin menghadap sudah jelas berhubungan dengan perkara, saya tidak akan melayani dan tidak mau diiming-imingi pemberian hadiah,” ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

Pernyataan itu membuat anggota Komisi III Sarifuddin Sudding penasaran. Menurutnya makin sering godaan menerima sesuatu dari pihak berperkara, membuat daya tahan hakim pudar. Sebagai manusia, lanjutnya, hakim kerap khilaf menerima pemberian dari pihak berpekara.

Tags:

Berita Terkait