Jangan Takut Bersengketa di Arbitrase Luar Negeri
Berita

Jangan Takut Bersengketa di Arbitrase Luar Negeri

Menurut UU Penanaman Modal, penyelesaian sengketa antara investor lokal dengan investor asing harus lewat arbitrase luar negeri. Namun, tidak berarti investor lokal harus tunduk pada keputusan arbitrase tersebut.

Sut
Bacaan 2 Menit

 

Selain anggota Konvensi 1958, Indonesia juga ikut dalam keanggotaan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Keanggotaan itu tertuang dalam UU No. 5/1968 tentang Penyelesaian Perselisihan Antar Negara dan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal. Konvensi ini semula dilahirkan untuk mendorong penanaman modal asing ke negara-negara berkembang.

 

Erman mengatakan walaupun Indonesia menjadi anggota ICSID, tidak berarti sengketa penanaman modal antara investor asing dengan pemerintah Indonesia harus diselesaikan melalui ICSID. Pasalnya, para pihak yang bersengketa secara tertulis harus sepakat dulu untuk menyelesaikan permasalahan mereka via ICSID. Jika Pemerintah Indonesia tidak setuju secara tertulis, maka ICSID tidak mempunyai yurisdiksi untuk memeriksa sengketa tersebut, jelasnya.

 

Indonesia, demikian Erman, juga telah menjadi anggota Konvensi Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) yang lahir tahun 1985. Konvensi ini memberikan jaminan atas resiko non komersiil kepada investor dari negara anggota MIGA. MIGA bisa bertindak sebagai penengah antara investor dengan negara penerima modal. Tentunya bila terjadi sengketa diantara mereka.

 

Pasal 15 Konvensi MIGA menyatakan, MIGA tidak akan mengadakan kontrak penjaminan sebelum tuan rumah penerima modal menyetujui jaminan akan diberikan oleh MIGA. Fasilitas MIGA sama dengan ICSID, yaitu harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak terkait, jelas Erman.

 

Jadi, investor lokal jangan takut kalau disengketakan di arbitrase luar negeri, tandas mantan Sekretaris Kabinet tahun 1998-2005 ini.

 

Tags: